Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bapemperda DPRD DKI Sudah Terima Draf Revisi Perda Soal Reklamasi Ancol

Bapemperda masih belum membahas dalam rapat karena belum digelar rapat paripurna tentang penjelasan revisi Perda itu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bapemperda DPRD DKI Sudah Terima Draf Revisi Perda Soal Reklamasi Ancol
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Pantas Nainggolan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membenarkan sudah menerima draf revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pemprov DKI merevisi Perda itu  supaya bisa dijadikan landasan hukum perluasan kawasan Ancol.

Tapi meski sudah diterima, Bapemperda masih belum membahas dalam rapat karena belum digelarnya rapat paripurna tentang penjelasan revisi Perda dimaksud.

"Kan sebelum Bapemperda menyusun dan membahas raperda ini, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta,  Pantas Nainggolan saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

"Di situ, pak Gubernur menjelaskan rancangan Perda, setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan," jelas dia.

Baca: Perluasan Ancol Disebut Cacat Hukum, Wagub DKI: Perda RDTR dalam Tahap Revisi DPRD

Penjelasan soal tujuan revisi Perda yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta nantinya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan secara komperhensif mulai dari kajian yang sudah dilakukan, hingga dasar alasan reklamasi Ancol.

BERITA TERKAIT

"Kami tinggal menunggu bagaimana isi revisi Perda. Soalnya, di pembahasan nanti, juga kan perlu dibahas secara keseluruhan soal kajian dampak lingkungan, alasan yang mendorong reklamasi itu," pungkas dia.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol seluas 155 hektare.

Namun dalam bagian menimbang pada Kepgub tersebut, tidak merujuk Perda soal Tata Ruang, melainkan hanya Undang -Undang.

Baca: KSTJ Sebut Izin Reklamasi Ancol Sarat Masalah

Pada Perda Nomor 1 Tahun 2014 Soal RDTR sendiri hanya mencakup perluasan pantai Ancol sisi barat. Sedangkan perluasan kawasan Ancol timur tidak diatur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas