Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Surat Edaran, Pemprov DKI Jakarta Minta Pemilihan Ketua RT dan RW Ditunda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penundaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbitkan Surat Edaran, Pemprov DKI Jakarta Minta Pemilihan Ketua RT dan RW Ditunda
Danang Triatmojo
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 20 Juli 2020 itu, Sekda DKI Jakarta meminta para lurah untuk menunda pelaksanaan pemilihan ketua RT dan ketua RW yang masa baktinya berakhir di tengah kondisi tanggap darurat DKI Jakarta.

Pemilihan diimbau ditunda sampai masa tanggap darurat di ibu kota berakhir atau memperhatikan perkembangan lebih lanjut.

Baca: Panduan Ibadah Kurban di Masa Pandemi Covid-19 agar Disosialisasikan Secara Masif

"Dengan memperhatikan jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat, dengan ini disampaikan hal berikut," kata Sekda DKI Jakarta Saefullah dikutip Tribunnews.com dari surat edaran tersebut, Selasa (21/7/2020).

Terhadap penundaan pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW, setiap lurah diminta untuk memperpanjang masa bakti pengurus RT dan RW hingga masa keadaan tanggap darurat di DKI berakhir atau melihat perkembangan situasi.

Baca: Hadapi Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Dinilai Tepat Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi

Para lurah juga bisa menetapkan caretaker untuk mengisi posisi ketua RT dan RW yang berhenti sebelum masa baktinya habis.

BERITA TERKAIT

Sementara perolehan hasil pemilihan ketua RT dan RW yang telah digelar sebelum Surat Edaran tersebut terbit, dinyatakan tetap berlaku.

Begitu pula dengan keputusan lurah soal perpanjangan masa bakti pengurus atau penetapan caretaker pengurus sebelum SE ini diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku.

"Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Saefullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas