Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah yang Aniaya Anak di Duren Sawit Sempat Kabur, Nenek Beberkan Kekerasan Pelaku ke Korban

Ayah tega menganiaya putrinya sendiri. Bahkan, korban sampai tak disekolahkan. Polisi pun menangkapnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ayah yang Aniaya Anak di Duren Sawit Sempat Kabur, Nenek Beberkan Kekerasan Pelaku ke Korban
TribunJakarta.com/Bima Putra
Warga dan jajaran Pemkot Jakarta Timur saat mendatangi kontrakan AM (40) di Duren Sawit, Kamis (23/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan anak terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ayah berinisial AM (40) telah diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap putrinya, RPP (12).

Baca: 10 Pemuda di Tangerang Lakukan Aksi Penganiayaan dan Perampasan Setelah Ditantang Duel Via Facebook

AM diduga menganiaya putrinya sendiri pada Rabu (22/7/2020).

Dia bahkan sempat mengaku tak gentar jika polisi menangkapnya atas apa yang dia perbuat terhadap putrinya sendiri.

Saat proses penangkapan, AM diketahui tidak berada di rumah kontrakannya. 

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan saat jajarannya menyambangi kontrakan di RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, AM tak berada di lokasi.

"Yang bersangkutan kabur ke rumah temannya, masih di Jakarta Timur. Tapi setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang digunakan penyidik menetapkan AM jadi tersangka yakni baju dan celana yang dikenakan RPP saat kejadian.

Termasuk, video berdurasi lebih dari satu menit saat dia menganiaya RPP yang didokumentasikan oleh satu adik perempuan AM.

Sementara saksi yang diperiksa yakni istri siri AM, ARW (40), dan dua adik kandung perempuan AM.

"Kita kenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak," ujarnya.

Hukuman maksimal yang menanti AM 15 tahun penjara masih dimungkinkan bertambah karena AM berstatus orangtua RPP.

Pasalnya, dalam UU nomor 35 tahun 2014, pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua hukumnya diperberat sepertiga.

"Pelaku melakukan pemukulan di bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong. Korban mengalami lebam dan luka di sekitar muka," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas