Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas PPSU Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Sudah 6 Bulan beroperasi

Seorang pria yang juga petugas PPSU Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara ditangkap oleh polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Petugas PPSU Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Sudah 6 Bulan beroperasi
Gerald Leonardo Agustino/Tribun Jakarta
NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, KOJA - Seorang pria yang juga petugas PPSU Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara ditangkap oleh polisi.

Pria berinisial NJ (22) tersebut ditangkap karena mengedarkan sabu, ternyata sudah berbulan-bulan terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika.

NJ, disebut Kapolsek Koja Kompol Cahyo, sudah enam bulan belakangan menjadi pengedar sabu.

Baca: Usai Jual Sabu Seharga Rp3 Juta Pada Catherine Wilson, Pengedar Narkoba Matikan Nomer Ponselnya

"Dia ini pengedar. Sudah enam bulan jadi pengedar," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Dalam beroperasi, NJ tidak mengedarkan barang haram tersebut seorang diri.

Ada pula rekannya, TS, yang juga sudah ditangkap polisi dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang mana masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," ucap Cahyo.

Baca: Sekeluarga Kompak jadi Pengedar Sabu-sabu, Barang Disimpan di Bantal Guling yang Selalu Dipegang Ibu

Para pelaku ditangkap pada Jumat (17/7/2020) lalu, tepatnya di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Polisi mendapati NJ tengah duduk di atas motornya menunggu pelanggan dan menggeledah dirinya.

Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Ketika sampai di Polsek, paketan itu ditimbang dan beratnya 0,78 gram.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.

Caption: NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditangkap Polisi, Petugas PPSU Kelurahan Cilincing Sudah Jadi Pengedar Sabu Selama 6 Bulan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas