Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Klaster Covid-19 di Perkantoran di Jakarta, Totalnya Ada 375 Kasus

Berdasarkan analisis data klaster perkantoran yang dihimpun, ada 59 klaster perkantoran di ibu kota yang terpapar Covid-19, dengan total 375 temuan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Daftar Klaster Covid-19 di Perkantoran di Jakarta, Totalnya Ada 375 Kasus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta masih masuk daftar tertinggi di Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyebaran Covid-19 di ibu kota paling banyak terjadi di kawasan perkantoran atau klaster perkantoran.

Baca: Pasien Covid-19 di Indonesia Melebihi 100 Ribu Orang, Epidemiolog Desak WFH Kembali Diberlakukan

Hal tersebut diamini Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah.

Dia membenarkan terjadi peningkatan kasus positif di wilayah perkantoran.

"Memang terjadinya peningkatan kasus di wilayah perkantoran," kata Dewi kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan analisis data klaster perkantoran yang dihimpun, ada 59 klaster perkantoran di ibu kota yang terpapar Covid-19, dengan total 375 temuan kasus.

Dari data tersebut, sebelum tanggal 4 Juni atau sebelum DKI Jakarta masuk masa transisi, jumlah kasus positif di perkantoran hanya 43 orang.

Berita Rekomendasi

Namun, pada rentang 4 Juni-25 Juli 2020, atau setelah pemerintah melonggarkan sejumlah sektor usaha, kasus positif di perkantoran meroket ke angka 332 orang.

Terkait jumlah kasus pada analisis data tersebut, ia mengatakan bakal memperbarui dan memverifikasi lagi ke masing-masing instansi.

"Angka pada slide tersebut masih ada yang perlu diupdate dan diverifikasi," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia juga membenarkan peningkatan kasus Covid-19 di perkantoran.

Menurutnya, jumlah kasus di perkantoran harus dijadikan cermin bagi masyarakat untuk taat protokol kesehatan sesuai anjuran.

"Iya, agar menjadi kewaspadaan kita bersama agar taat protokol kesehatan di kantor dan di luar kantor," ucap Dwi.

Dwi menjelaskan, kepada kantor yang kedapatan memiliki kasus positif, akan dilakukan disinfeksi guna menghilangkan risiko penularan.

Dinas Kesehatan juga melacak dan menelusuri temuan kasus Covid-19 di kantor tersebut, baik memeriksa pegawai kantor setempat maupun keluarga yang bersangkutan.

"Kepada kantor yang ada kasus, dilakukan tracing baik ke pegawai kantor maupun ke keluarga pada kasus yang confirm."

"Untuk kantor dilakukan disinfeksi di area yang bisa berpotensi risiko penularan," paparnya.

Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tak Heran Perkantoran Jadi Tempat Penularan Covid-19

Berikut ini analisis data klaster perkantoran di ibu kota:

A. Klaster kementerian, total 122 kasus

1. Kementerian Keuangan 25 kasus;

2. Kemendikbud 22 kasus;

3. Kemenparekraf 15 kasus;

4. Kemenkes 10 kasus;

5. Kementerian ESDM 9 kasus;

6. Litbangkes 8 kasus;

7. Kementerian Pertanian 6 kasus;

8. Kementerian Perhubungan 6 kasus;

9. Kementerian Kelautan 6 kasus;

10. Kementerian Luar Negeri 4 kasus;

11. Kemenpan RB 3 kasus;

12. Kemenkominfo 3 kasus;

13. Kementerian Pertahanan 2 kasus;

14. Kemenkumham 1 kasus;

15. Kementistek/BRIN 1 kasus;

16. Kementerian LHK 1 kasus;

17. Kementerian PPAPP 1 kasus.

B. Klaster perkantoran, total 253 kasus

1. Sudin KPKP Jakut 23 kasus;

2. Samsat Polda 20;

3. LAN 17 kasus;

4. Dinkes DKI 15 kasus;

5. PLN 7 kasus;

6. PMI Pusat 6 kasus;

7. Batan 5 kasus;

8. BPOM 5 kasus;

9. BRI 5 kasus;

10. BPKD 4 kasus;

11. Dishub MT Haryono 4 kasus;

12. Dinas UMKM DKI 3 kasus;

13. PTSP Wali Kota Jakbar 3 kasus;

14. Komisi Yudisial 3 kasus;

15. LKPP 3 kasus;

16. BPK RI 2 kasus;

17. BNN 2 kasus;

18. Kantor Camat Kota 2 kasus;

19. Kantor Kecamatan Menteng 2 kasus;

20. Kominfotik DKI 2 kasus;

21. Dinas Kehutanan 1 kasus;

22. Dispenda 1 kasus;

23. Kantor Kecamatan Cempaka Putih 1 kasus;

24. Kelurahan CPB 1 kasus;

25. Suban Pendapatan 1 kasus;

26. PAMDAL 1 kasus;

27. BPAD 1 kasus;

28. Polres Jakut 1 kasus;

29. BBPK 1 kasus;

30. Bhayangkara 1 kasus;

31. PT Antam 68 kasus;

32. Kimia Famra Pusat 20 kasus;

33. Samudera Indonesia 10 kasus;

34. Pertamina 3 kasus;

35. Indosat 2 kasus;

36. PSTW Kelapa Dua Wetan 2 kasus;

37. Kantin 2 kasus;

38. Siemens Pulogadung 1 kasus;

39. MY Indo Airland 1 kasus; 

40. PT NET 1 kasus;

41. SMESCO (belum lapor);

42. ACT (belum lapor).

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: DAFTAR 59 Klaster Perkantoran di Jakarta, Sumbang 375 Kasus Positif Covid-19

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas