PSBB Transisi di DKI Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ketiga kalinya kembali memperpanjang masa PSBB transisi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
![PSBB Transisi di DKI Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pegawai-kantor-kecamatan-matraman-lakukan-swab-test-covid-19_20200728_175810.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ketiga kalinya kembali memperpanjang masa PSBB transisi.
Perpanjangan akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 31 Juli - 13 Agustus 2020.
"Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama, untuk ketiga kalinya, sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Baca: BREAKING NEWS: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang hingga 13 Agustus
Alasan kembali memperpanjang PSBB transisi lantaran angka positvity rate dari hasil pengetesan di DKI Jakarta masih ada di angka 6,5 persen.
Padahal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mensyaratkan angka Positivity rate tersebut idealnya kurang dari 5 persen.
Baca: Dilema Anak di saat Pandemi Covid-19: Patuhi PSBB Namun Hak-hak Tak Terpenuhi
Kondisi serupa juga terjadi pada angka reproduction number atau Rt yang ada di level angka 1. Idealnya menurut WHO, angka Rt berada di bawah 1.
"Dengan perpanjangan ini artinya kegiatan yang saat ini terus berlangsung harus mengikuti protokol kesehatan yang ada," ucap dia.
Pemprov DKI kata Anies, akan terus melakukan proses pendisiplinan masyarakat di lapangan, serta langkah - langkah tegas akan terus dijalankan jajaran Satpol PP dan dibantu aparat kepolisian.
"Pemprov DKI akan melakukan pendisiplinan dan langkah - langkah tegas akan terus dikerjakan Pemprov DKI Jakarta," pungkas Anies.