Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya

Ada sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap, berikut daftarnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diberlakukan, PT Transjakarta Siapkan 25 Persen Bus Tambahan

Lewat akun Twitter resminya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, tujuan diberlakukannya kembali kebijakan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan, untuk melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan COVID-19.

@DKIJakarta juga memberikan imbauan untuk masyarakat tetap menjaga jarak.

"Selalu jaga kesehatan, terapkan 3M dalam keseharianmu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak 1-2 meter. Serta bepergianlah HANYA jika dibutuhkan!," tulis ⁣⁣@DKIJakarta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas