Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komunitas Pasien Cuci Darah Protes ke Kemenkes Atas Kebijakan Manajemen RSMH Palembang

Protes tersebut berawal dari adanya aduan dari anggota KPCDI Cabang Sumatera Selatan yang tidak mendapat cairan obat setelah melakukan operasi.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Komunitas Pasien Cuci Darah Protes ke Kemenkes Atas Kebijakan Manajemen RSMH Palembang
Dokumentasi Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berbagi informasi dan pengalaman melalui edukasi kepada ratusan pelajar SMK Negeri 57 Jakarta, Selasa (12/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Kesehatan.

Surat aduan mereka juga dialamatkan kepada Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), hingga Ombudsman RI.

KPCDI protes kepada pemerintah atas kebijakan manajemen RSMH Palembang, yang dianggap telah merugikan pasien cuci darah (CAPD).

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menjelaskan protes tersebut berawal dari adanya aduan dari anggota KPCDI Cabang Sumatera Selatan yang tidak mendapat cairan obat setelah melakukan operasi pemasangan kateter di RSMH Palembang.

Baca: Jalani Cuci Darah Rutin, Welminah Bersyukur Ada Program JKN-KIS

Pasien gagal ginjal yang sudah transplantasi itu menjelaskan alasan management menolak pemberian obat karena cairan tersebut belum terdaftar dalam katalog elektronik, sehingga rumah sakit tidak bisa memberikan cairan obat kepada pasien.

“Saya sudah komunikasi dengan Dirut RSMH melalui pesan WhatsApp, keputusannya kateter si pasien akan diganti dengan produk tertentu secara sepihak sesuai yang tercantum dalam katalog elektronik," kata Tony melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung

Berita Rekomendasi

Pergantian produk obat secara sepihak tersebut dirasa memberatkan pasien dan tidak memiliki alasan logis hanya karena belum terdaftar dalam katalog elektronik.

Menurut Tony produk CAPD, termasuk produk cairan dapat dilakukan pembelian secara manual sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Jika tidak terdapat dalam katalog elektronik maka dapat dilakukan secara manual yang mengacu pada Formularium Nasional.

"Banyak kok rumah sakit yang memberikan cairan obat dengan mudah kepada pasien gagal ginjal seperti RSPAD Jakarta, RSUD Syamsudin Kota Sukabumi, RSUP dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan lainnya. Ini tidak ada masalah bahkan sangat membantu pasien," ungkap Tony.

Sejak surat tersebut dikirimkan pada 29 Juli 2020 lalu kepada pihak-pihak yang telah diajukan sebelumnya, Tony mengungkap baru ada respons dari BPKN.

Tony berharap Kemenkes, DPR, Ombudsman Ri bisa segera menanggapi kasus ini dan membantu metode CAPD bagi pasien gagal ginjal dapat berjalan lancar.

“Maka kami mendesak kepada Menteri Kesehatan, Ketua Komisi IX, Dirut BPJS Kesehatan, BPKN dan Ombudsman RI untuk memberi surat teguran kepada pimpinan RSMH Palembang atas kebijakan yang telah merugikan pasien tersebut,” pungkas Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas