Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tutup Sementara

Eko Aryanto, mengatakan PN Jakarta Barat ditutup selama sekitar satu minggu ke depan mulai dari 4-10 Agustus 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tutup Sementara
Glerry
PN Jakarta Barat ditutup selama sekitar satu minggu ke depan mulai dari 4-10 Agustus 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, mengatakan PN Jakarta Barat ditutup selama sekitar satu minggu ke depan mulai dari 4-10 Agustus 2020.

Menurut dia, upaya penutupan PN Jakarta Barat dilakukan karena terdapat seorang pegawai di lingkungan PN Jakarta Barat yang terinfeksi coronavirus disease 2019 (C0vid-19).

"Kami melakukan penutupan sementara untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Semua sidang, kami tunda selama satu minggu ke depan," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Baca: Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19, Arya Sinulingga Jaga Diri Tak Terkena Virus Corona

Baca: Tim WHO Wawancarai Ilmuwan Wuhan tentang Asal-usul Virus Corona, Apa Saja yang Dibicarakan?

Dia menjelaskan, penutupan sementara berakibat pada penundaan sidang.

Pihaknya berupaya menerapkan protokol kesehatan untuk menutup mata rantai penyebaran Covid-19.

"Pemeriksaan berdasarkan protokol kesehatan juga akan diperketat pada semua orang termasuk pegawai," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemantauan di pintu masuk PN Jakarta Barat dipasang spanduk pemberitahuan penutupan area pengadilan.

"Pemberitahuan Ditujukan Kepada Seluruh Pencari Keadilan/Pengguna Pelayanan Pengadilan Bahwa Oleh Karena Adanya Karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Terpapar Covid-19, Maka Sebagai Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Seluruh Kegiatan Pelayanan Dan Persidangan Untuk Sementara/Selama Seminggu Diliburkan Terhitung Mulai 4 Agustus S/D 10 Agustus 2020 Kecuali Pelayanan Yang Sifatnya Urgent Dan Mendesak,".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas