Seputar Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Tuai Pro Kontra, Disebut Tak Efektif
Bantuan pemerintah untuk karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu tuai pro kontra. Disebut tak efektif hingga diminta tak diskrimintif.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah memberikan bantuan pada karyawan swasta menuai pro dan kontra.
Pemerintah Indonesia berencana akan memberikan bantuan uang sejumlah Rp 600 ribu.
Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta.
Bantuan tersebut digelontorkan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Namun ada beberapa syarat bagi karyawan swasta yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu ini.
Karyawan swasta yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu ada golongan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
• Karyawan yang Digaji di Bawah 5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Ini Syaratnya
• Bantuan Pemerintah Bagi Pekerja Swasta: Langsung ke Rekening Karyawan & Disalurkan September 2020
Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.