Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020

Aparat kepolisian dan dishub kembali menjaga 25 titik yang diatur dalam Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas polantas bersama dinas perhubungan sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil- genap di 25 ruas jalan di ibukota yang bertujuan untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka menekan angka kasus positif corona di Jakarta yang belum juga mereda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Aparat kepolisian dan dishub kembali menjaga 25 titik yang diatur dalam Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap pada Kamis, (06/08/20202).

Salah satunya dalam penjagaan titik ruas jalan di Jalan Medan Merdeka Barat.

Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap telah dimulai sejak 03 Agustus 2020.

Namun, polisi dan polwan yang berjaga-berjaga di titik Jalan Medan Merdeka Barat mengatakan sosialiasi sistem Ganjil Genap diperpanjang.

Baca: Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Diberlakukan Pekan Depan

Sebelumnya, dikabarkan oleh Tribunnews.com, hari ini, Kamis, (06/08/2020) tindakan sanksi bagi pengendara mobil yang melanggar sudah diberlakukan.

Namun, polisi mengatakan sosialisasi akan dilanjutkan hingga Minggu yakni tanggal 9 Agustus 2020.

Berita Rekomendasi

Hal ini juga berarti bahwa akan diterapkan penilangan atau sanksi bagi pengendara mobil yang melanggar sistem Ganjil Genap.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sosialisasi yang dilakukan oleh kepolisian adalah dengan menggelar spanduk bertuliskan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.

Baca: Daftar 28 Gerbang Tol yang Masuk Zona Aturan Ganjil Genap, Perlu Diperhatikan!

Beberapa polisi memegang spanduk tersebut, dan beberapa polisi lainnya menghampiri mobil-mobil saat lampu merah berlangsung.

Polisi pun membagikan kertas berisi himbauan kepada masyarakat agar mengetahui sistem Ganjil Genap di Jakarta segera diterapkan di beberapa titik.

"Tadi, kami polisi dan polwan bagi bagi tugas, ada yang memegang spanduk, ada yang bagi brosur ya tujuannya sosialisasi Ganjil Genap ini," ucap seorang anggota polwan yang bertugas di Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca: Sanksi Mulai Berlaku pada Sistem Ganjil Genap di 25 Titik di Jakarta

Berikut adalah 25 titik yang berlaku pembatasan kendaraan pada sistem Ganjil Genap.

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Merdeka Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas