Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Hari Ini Sanksi Tilang Berlaku, Cek Daftar Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ingat Hari Ini Sanksi Tilang Berlaku, Cek Daftar Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas polantas bersama dinas perhubungan sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil- genap di 25 ruas jalan di ibukota yang bertujuan untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka menekan angka kasus positif corona di Jakarta yang belum juga mereda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang tersebut mulai diterapkan pada Senin (10/8/2020).

Ia memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang masa sosialisasi aturan ganjil genap di Jakarta.

"Tidak ada sosialisasi lagi, Senin besok kami mulai penindakan (tilang)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Hari ini, jelas Sambodo, polisi melakukan sosialisasi terakhir aturan ganjil genap.

Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.

BERITA REKOMENDASI

Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.

"Sesuai Pergub, ganjil genal hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.

Nantinya, penilangan bakal dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca: KCI: Sejak Ganjil Genap Berlaku, Jumlah Penumpang KRL Masih Stabil

Baca: Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Diberlakukan Pekan Depan

PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG -Ribuan kendaraan melaju menuju arah Jakarta dalam situasi lalu lintas yang padat merayap di Jalan Daan Mogot KM 22, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (3/8/2020). Untuk membatasi pergerakan orang diibukota, pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan aturan nomor ganjil genap, sekaligus memperpanjang masa PSBB transisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda di Jakarta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG -Ribuan kendaraan melaju menuju arah Jakarta dalam situasi lalu lintas yang padat merayap di Jalan Daan Mogot KM 22, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (3/8/2020). Untuk membatasi pergerakan orang diibukota, pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan aturan nomor ganjil genap, sekaligus memperpanjang masa PSBB transisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda di Jakarta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sosialisasi satu minggu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.


Hal ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraam bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga 7 Agustus," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (6/8/2020).

Dengan demikian penindakan bagi pelanggar ganjil genap baru akan diberlalukan mulai Senin (10/8/2020) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan mulai Senin (3/8/2020) besok.

Meski demikian, pihak kepolisian belum akan melakukan penilangan pada tiga hari pertama pemberlakukan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tiga hari pertama bakal digunakan pihaknya untuk melakukan sosialisasi kepada pengendaran.

"Selama tiga hari, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin sampai Rabu kami belum akan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," ucapnya, Minggu (2/8/2020).

Ia pun memastikan, penindakan baru akan dilakukan oleh pihak kepolisian mulai Kamis (6/8/2020) mendatang.

"Hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun ETLE," ujarnya di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Selain tak berlaku bagi sepeda motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.

Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang, khusus bahan bakar minyak dan gas; kendaraan untuk memberikan pertolongan bagi kecelakaan lalu lintas; dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti mengangkut uang dengan pengamanan Polri.

Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Senin 10 Agustus 2020, Polri Terapkan Sanksi Tilang Pengendara Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta, 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas