Putra Siregar Berstatus Tahanan Kota dan Wajib Lapor, Ini Penjelasan Pengacaranya
Pemilik PS Store Putra Siregar berstatus tahanan kota terkait kasus dugaan penjualan handphone ilegal.
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik PS Store Putra Siregar berstatus tahanan kota terkait kasus dugaan penjualan handphone ilegal.
Putra Siregar dilarang keluar dari areal Jakarta Timur.
Sebagai pengacara, Rizki Rizgantara memastikan status kliennya itu sebagai tahanan kota yang ditetapkan pengadilan.
"Tahanan kota, kota Jakarta Timur," kata Rizki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Status tahanan kota yang ditetapkan Pengadilan ini sama dengan ketetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat pelimpahan tahap dua.
Baca: Fotonya Diposting Bea Cukai dan Viral, Mental Putra Siregar Terguncang
Sebelum berkas perkara Putra dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Bea dan Cukai DKI Jakarta menetapkan Putra tak ditahan.
"Seminggu dua kali (wajib lapor), hari Selasa dan Kamis. Di Bea dan Cukai tidak dilakukan penahanan, tapi di tingkat Kejaksaan dipandang perlu dilakukan penahanan kota," ujarnya.
Baca: Fotonya Diunggah Bea Cukai dan Viral di Media Sosial, Putra Siregar Sebut Pembunuhan Karakter
Namun saat disinggung kehadiran Putra dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier apakah masih berada di wilayah Jakarta Timur atau bukan.

Rizki tak menjawab gamblang apakah podcast diambil di wilayah Jakarta Timur, dia hanya menyebut video direkam di wilayah DKI Jakarta.
"Status tahanan kota memang melekat, tapi segala aktivitas dari klien ada wajib lapor. Jadi jika ada kebutuhan juga beliau selalu izin dulu. Cuma kan kami pikir (podcasts Deddy Corbuzier) masih di wilayah hukum Jakarta," tuturnya.
Menurut Rizky kliennya harus menjalani empat hingga lima kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga akhirnya divonis.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berstatus Tahanan Kota, Putra Siregar Dilarang Keluar Jakarta Timur