Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beroperasi di Masa PSBB, Pemprov DKI Layangkan Rekomendasi Penyegelan Karaoke Masterpiece

Bambang mengungkap bahwa tempat karaoke Masterpiece di bilangan Mangga Besar itu sudah beroperasi selama satu bulan ke belakang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Beroperasi di Masa PSBB, Pemprov DKI Layangkan Rekomendasi Penyegelan Karaoke Masterpiece
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi PSBB - Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).Kegiatan yang digelar dalam rangka penegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Tapi sayangnya masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut, padahal cara ini menjadi salah satu cara untuk melindungi mereka dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI untuk menutup sementara dan memberi sanksi denda kepada tempat karaoke Masterpiece yang berlokasi di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Pasalnya tempat karaoke itu kedapatan sudah membuka usahanya. Padahal izin operasi bagi jenis usaha serupa belum dibolehkan.

Disparekraf DKI sendiri juga sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak pengelola.

"Sudah kita panggil, kemudian dari Dinas Pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Selain penutupan sementara, pihak pengelola juga akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 35 juta sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

"Selanjutnya kita koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp 10 hingga Rp 35 juta dan dilakukan penutupan sementara," jelas dia.

Baca: Pelanggar PSBB di Setiabudi Jakarta Selatan Ditindak Petugas Gabungan

Bambang mengungkap bahwa tempat karaoke Masterpiece di bilangan Mangga Besar itu sudah beroperasi selama satu bulan ke belakang.

BERITA TERKAIT

Pihak pengelola diam-diam mengaktifkan kegiatan mereka dari tampak luar.

"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu (masterpiece) buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas