Beroperasi di Masa PSBB, Pemprov DKI Layangkan Rekomendasi Penyegelan Karaoke Masterpiece
Bambang mengungkap bahwa tempat karaoke Masterpiece di bilangan Mangga Besar itu sudah beroperasi selama satu bulan ke belakang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI untuk menutup sementara dan memberi sanksi denda kepada tempat karaoke Masterpiece yang berlokasi di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Pasalnya tempat karaoke itu kedapatan sudah membuka usahanya. Padahal izin operasi bagi jenis usaha serupa belum dibolehkan.
Disparekraf DKI sendiri juga sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak pengelola.
"Sudah kita panggil, kemudian dari Dinas Pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Selain penutupan sementara, pihak pengelola juga akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 35 juta sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.
"Selanjutnya kita koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp 10 hingga Rp 35 juta dan dilakukan penutupan sementara," jelas dia.
Baca: Pelanggar PSBB di Setiabudi Jakarta Selatan Ditindak Petugas Gabungan
Bambang mengungkap bahwa tempat karaoke Masterpiece di bilangan Mangga Besar itu sudah beroperasi selama satu bulan ke belakang.
Pihak pengelola diam-diam mengaktifkan kegiatan mereka dari tampak luar.
"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu (masterpiece) buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," kata dia.