Laporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Hari Ini Hadi Pranoto Diperiksa Polisi
Polisi memeriksa Hadi Pranoto sebagai saksi atas laporannya terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Hadi Pranoto sebagai saksi atas laporannya terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (11/8/2020).
"Hari ini Hadi Pranoto diundang klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Yusri mengatakan pihaknya mengundang Hadi Pranoto untuk mengklarifikasi dalam statusnya sebagai pelapor terhadap Muannas Alaidid.
Dia menuding terlapor telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.
"Diundang untuk klarifikasi sesuai laporannya sebagai pelapor," pungkasnya.
Baca: Pengakuan Anji Tentang Sosok Hadi Pranoto, Tak Kenal Personal Langsung Wawancara Obat Covid-19
Baca: Setelah Anji, Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto untuk Klarifikasi Soal Wawancara Obat Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2020) malam.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN2.5/2020 yang tertanggal 6 Agustus 2020. Pelaporan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Hadi Pranoto ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Jadi setelah kami konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) malam.
Angga mengatakan Muannas Alaidie diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Dia menuturkan tindak pidana itu dilakukan oleh terlapor saat mengeluarkan pernyataan usai pelaporan kleinnya di Polda Metro Jaya.
"Yang pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh terlapor yang menyebutkan kliennya tidak percaya dengan pemeriksaan swab test dan rapid test terkait Covid-19.
"Klien kami katanya memang ada memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid. Nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," jelasnya.
Dalam pelaporan ini, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian. Di antaranya rekaman video pernyataan Muannas dan tangkapan layar (screen shot) video yang ada di media sosial.
Pelapor mensangkakan terlapor dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
--