Kini Ditahan, Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia
Babak baru kasus Jerinx SID, kini ditahan di Rutan Polda Bali atas pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali resmi menangkap I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID.
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx diperiksa paa Rabu, 12 Agustus 2020.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengkonfirmasi hal tersebut setelah dihubungi Kompas.
"Sudah (tersangka).
Kami periksa hari ini hadir dia," katanya.
• CATATAN KONTROVERSI Jerinx SID, dari Berantem dengan Via Vallen, Ahmad Dhani, Anang, IDI Kacung WHO
• PROFIL Lengkap Jerinx SID, Musisi Kontroversial Kini Dipolisikan Lantaran Sebut IDI Kacung WHO
Dikutip dari Kompas, penangkapan Jerinx karena dinilai memiliki alat bukti yang cukup.
Tulisannya di Instagram dianggap memiliki unsur penghinaan dan menimbulkan permusuhan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Jerinx jadi tersangka setelah alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.