Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Dihamili Tanpa Tanggung Jawab, Sekretaris Sewa Eksekutor Bunuh Bosnya di Bekasi

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sakit Hati Dihamili Tanpa Tanggung Jawab, Sekretaris Sewa Eksekutor Bunuh Bosnya di Bekasi
Warta Kota/Budi Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberi keterangan pers terkait pembunuhan WNA Taiwan di Bekasi, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan yang tinggal di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat.

DSalam kasus tersebut, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 4 dari 9 pelakunya.

Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa Barat, 26 Juli 2020 lalu.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban dihabisi di rumahnya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 24 Juli 2020.

Terdapat 5 tusukan di tubuh korban.

Baca: Kasus Klaim Obat Covid-19, Besok Polda Metro Jaya Bakal Periksa Hadi Pranoto

Empat pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial SS (37), sekretaris pribadi korban yang menjadi otak pembunuhan, lalu FI (30) alias FT, seorang perempuan yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran.

Kemudian AF (31) pria yang berperan memegang korban setelah dilakukan penusukan dan ikut memindahkan korban ke dalam mobil.

Berita Rekomendasi

Serta SY (38) yang berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.

Sementara 5 pelaku yang masih buron adalah S alias A alias Jabrik yang berperan menusuk korban, R yang berperan membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban ke dalam mobil.

Lalu, MS alias Y, yang berperan mengambil uang di ATM milik korban, RS berperan menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban serta, EJ yang berperan menyembunyikan mobil korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para tersangka dengan perannya masing-masing melakukan pembunuhan dengan cara masuk ke dalam rumah korban.

Mereka mengaku sebagai petugas pajak.

Baca: Kapolda Catat Ada 29 Ribu Lebih Kasus Positif Covid-19 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Setelah berhasil masuk, kemudian menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau sangkur dan mayat korban di buang di Subang Jawa Barat.

Pelaku utama pembunuhan ini kata Nana adalah SS, mantan karyawan perusahaan roti korban yang menjadi sekretaris pribadi korban.

"Tersangka SS sakit hati terhadap korban karena berbagai hal, terutama karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Selama ini katanya, korban yang merupakan pengusaha roti memiliki pabrik roti dan beberapa toko roti di Bekasi, tinggal sendirian di kediamannya.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh fakta-fakta bahwa pada sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS. Yakni dengan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim," kata Nana.

Baca: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Anji dan Hadi Pranoto Soal Konten YouTube Penemuan Obat Covid-19

Setelah itu katanya diketahui bahwa tersangka SS hamil.

"Dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 Juta hingga Rp 20 Juta," kata Nana.

"Dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan korban," kata Nana.

Setelah kejadian tersebut kata Nana pada Februari 2019 tersangka SS bercerita kepada temannya yakni tersangka FI.

"Akhirnya tersangka SS berencana untuk mencelakakan dan melakukan pembunuhan kepada korban," kata dia.

Sekitar bulan April 2019, menurut Nana tersangka SS meminta bantuan kepada tersangka FI untuk mencari dukun santet guna mencelakakan korban dengan cara disantet.

"SS sudah mengeluarkan biaya untuk perencanaan dengan menyewa dukun bayaran Rp 15 Juta. Namun usaha tersangka SS dengan menyewa dukun bayaran tersebut tidak pernah berhasil," katanya.

Kemudian tersangka SS meminta kepada tersangka FI untuk menyewa orang yang mau membuat korban cacat dan juga bersedia melakukan pembunuhan kepada korban.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp.150 Juta," kata Nana.

Baca: Sinergi Bea Cukai dan Polda Aceh Selamatkan Ratusan Ribu Generasi Muda dari Narkotika

Dari sana tersangka SS menyutujuinya dengan membayar DP Rp 30 Juta.

"Uang diberikan kepada tersangka FI sebesar Rp 25 Juta dan dan Rp 5 Juta dengan transfer ke rekening FI," katanya.

Kemudian FI menghubungi tersangka S alias A alias Jabrik (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi seseorang dan disetujui.

"Setelah beberapa hari kemudian tersangka S alias A alias J (DPO) berangkat dari banjar untuk menuju ke Cikarang untuk menemui tersangka AF dengan maksud membahas eksekusi seseorang yang ditawarkan oleh tersangka SS," katanya.

Kemudian tersangka S alias A alias J yang kini DPO meminta operasional mobil dan meminta target yang akan dieksekusi.

"Hingga akhirnya dari peran aktif SS dan FI melibatkan semua tersangka," katanya.

Nana menjelaskan pada tanggal 12 Juli 2020, tersangka AF menyuruh tersangka FI untuk menanyakan kepada tersangka SS tentang bagaimana cara bisa masuk ke rumah korban.

"Kemudian tersangka SS memberi tahu cara untuk masuk kerumah korban dengan cara mengaku sebagai pegawai pajak," katanya.

Sebab diketahui SS, korban takut sama orang pajak dan mempunyai utang kepada pajak sebesar Rp 9 Miliar.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 07.30 Wib tersangka S alias A alias J menghubungi tersangka AF dengan maksud mengajak bertemu untuk membagi tugas masing-masing di rumah korban.

Sesampainya di rumah korban sekira pukul 15.30 para tersangka turun dari mobilnya dan tersangka S alias A alias J membawa map kemudian mengetuk pintu korban dan berpura-pura menjadi petugas pajak.

"Setelah itu korban membuka pintu rumahnya lalu para tersangka dipersilahkan masuk," katanya.

Selanjutnya tersangka S alias A alias J berpura-pura sebagai petugas pajak dan menagih pajak sebesar Rp 9 Miliar kepada korban.

Lalu sekira pukul 17.30 tersangka S alias A alias J meminta izin ke kamar mandi dan berpura-pura untuk kencing.

"Setelah di kamar mandi tersangka S alias A alias J mengatakan kepada korban bahwa air kerannya tidak menyala. Kemudian korban menghampiri ke kamar mandi dan sesampainya di pintu kamar mandi, korban langsung di tusuk bagian perut sebanyak dua kali," kata Nana.

Tusukan katanya menggunakan sangkur yang sudah di siapkan oleh tersangka S alias A alias J dengan simpan dibelakang badannya.

"Setelah korban di tusuk, tersangka AF bersama tersangka R menyusul ke kamar mandi tempat korban ditusuk," katanya.

Kemudian tersangka R membersihkan lantai bekas darah dan tersangka R mengangkat korban bersama tersangka S alias A alias J, untuk dimasukan kedalam mobil untuk dibuang di Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya tersangka R dan tersangka AF selesai membersihkan bekas darah korban menyusul ke mobil.

"Dan korban dimasukan ke dalam mobil Toyota Wish warna abu-abu dan dibawa oleh tersangka S alias A alias J bersama dengan tersangka R," katanya.

Sedangkan tersangka AF membawa mobil fortuner putih milik korban.

Lalu para tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

"Kemudian tersangka AF bersama dengan tersangka R mengunakan Mobil Fortuner Warna Putih milik korban kembali lagi ke rumah korban untuk mengecek bercak darah yang tersisa dan membersihkan sisa-sisa bercak darah tersebut yang menempel di sebagian dinding dan lantai runag korban," katanya.

Setelah itu para tersangka melarikan diri.

Karena perbuatannya kata Nana, para Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kesal Dihamili tanpa Tanggungjawab, Sekretaris ini Bunuh Bosnya WN Taiwan di Cikarang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas