Ada Live Music, Hotel Shangri-La Dianggap Melanggar PSBB Transisi
Selain kedapatan menggelar live music, pengelola juga memajang minuman beralkohol di bagian bar, Satpol PP akan menjerat Shangri-La.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat pertunjukan musik (live music) di Hotel Shangri-La Jakarta terancam disegel.
Pasalnya mereka masih beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama.
Bahkan manajemen Hotel Shangri-La akan dikenakan sanksi denda.
Baca: Gelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan saat Pembatasan Wilayah, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta
Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan denda.
Selain kedapatan menggelar live music, pengelola juga memajang minuman beralkohol di bagian bar.
Satpol PP akan menjerat Shangri-La sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020.
Pergub itu tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Maju dan Produktif.
"Pelanggaran PSBB nya ada, seperti live music dan di sana ada display (minuman beralkohol) berarti (mereka) ada jualan,” kata Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020) pagi.
Baca: Pagelaran Live Music di Kafe Kawasan Kampung Tangguh Covid-19 Bangkalan Dihentikan Paksa
Bambang menjelaskan pelanggaran diketahui setelah Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Sabtu (8/8/2020) pukul 22.00 WIB.
Kedatangan mereka atas informasi masyarakat bahwa hotel tersebut menggelar live music dan terindikasi menjual minuman beralkohol saat PSBB transisi.
Padahal tempat hiburan seperti itu belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi.
Alasannya, tempat pariwisata indoor (tertutup) dinilai rawan terhadap penularan Covid-19.
“Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka karena itu kewenangannya," tegas Bambang.
"Termasuk mengenai besaran dendanya berapa. Karena dinas kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” tambahnya.
Baca: Warga yang Berolahraga dan Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Kena Sanksi Satpol PP Kab Bogor
Selain memberikan surat rekomendasi pada Satpol, Bambang juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta.
Hingga Rabu (12/8/2020) malam, Bambang belum mendapat laporan apakah tempat pariwisata live music tersebut sudah disegel atau belum.
Selain dua pelanggaran itu, kata dia, petugas juga mendapati pihak manajemen belum memasang tanda batas physical distancing atau jaga jarak di restoran yang dikelola.
Manajemen harus membatasi jumlah tamu yang makan di restoran maksimal 50 persen.
Bila satu meja makan terdapat empat kursi, maka hanya dua kursi yang digunakan.
Sementara dua kursi lagi dibiarkan kosong sebagai ruang jaga jarak antar pribadi masyarakat.
“Jadi untuk kontrol manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung,” katanya.
Meski demikian untuk protokol pencegahan Covid-19 yang lain di restoran itu telah sesuai dengan ketentuan.
Di antaranya mengecek suhu tubuh pengunjung, memakai masker atau face shield (penutup wajah), tersedia hand sanitizer, dan sistem barcode (kode batang) untuk pendataan pengunjung yang masuk.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hotel Shangri-La Dianggap Melanggar PSBB Transisi, Satpol PP Bakal Kenakan Sanksi,