Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Anies Minta Warga Tidak Gelar Lomba 17 Agustus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa PSBB transisi untuk keempat kalinya selama 14 hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Anies Minta Warga Tidak Gelar Lomba 17 Agustus
Youtube/Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa PSBB transisi untuk keempat kalinya selama 14 hari.

Dengan perpanjangan ini, maka masa PSBB transisi di ibu kota akan berakhir pada 27 Agustus 2020.

"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2020).

Baca: Anies Kembali Perpanjang PSBB Masa Transisi Fase I untuk Keempat Kalinya hingga 27 Agustus 2020

Baca: Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi di Jakarta

Selama masa PSBB transisi, setiap aktivitas sosial yang menimbulkan kerumunan akan disetop sementara, khususnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), termasuk momen perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia.

Adapun pada peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2020 mendatang, Anies meminta segala bentuk perlombaan ditiadakan sementara.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," ungkap dia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas