Sudah Ada Payung Hukum, GrabWheels Diizinkan Kembali Beroperasi di Jakarta
Layanan GrabWheels sebelumnya sempat diminta dihentikan terlebih dahulu, lantaran belum ada payung hukum
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan sewa skuter listrik milik Grab Indonesia, GrabWheels, kembali beroperasi di wilayah Jakarta.
Layanan GrabWheels sebelumnya sempat diminta dihentikan terlebih dahulu, lantaran belum ada payung hukum yang jelas terkait operasional skuter listrik.
Namun, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca: Gandeng Pemprov dan Pemkot, Grab Pulihkan Ekonomi Makassar Lewat Digitalisasi
Baca: Riset CSIS: Grab Genjot Kualitas Hidup Mitra, Pendapatan Naik Amat Signifikan
Aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengapresiasi langkah Grab Indonesia yang kembali meluncurkan layanan skuter elektrik GrabWheels.
Menurutnya hal tersebut bisa menjadi solusi alternatif transportasi sehat di saat pandemi Covid-19, dan dapat membantu mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Peluncuran GrabWheels ini juga bisa menjadi solusi alternatif transportasi yang dapat membantu masyarakat untuk terus beraktifitas, yang akan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid-19,” tuturnya, di sela-sela acara Peresmian Peluncuran Kembali Skuter Elektrik Grab Wheels, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) tersebut menilai operasional GrabWheels juga bisa membantu pemerintah mengurangi produksi emisi karbon.
Pada kesempatan tersebut, Budi juga meminta agar Grab Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grab Wheels ini.
"Berikan pengawasan yang ketat terhadap layanan ini. Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Grab Indonesia sudah meluncurkan dan mengoperasikan GrabWheels di Provinsi DKI Jakarta.
Akan tetapi dalam operasionalnya Kembhub dinilai perlu menyempurnakan untuk menjadi sebuah alat atau moda transportasi, yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan baik bagi pengendaran maupun orang lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbit, GrabWheels Kembali Beroperasi di Jakarta"