Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keputusan ini ditetapkan karena masih banyak warga yang melanggar aturan PSBB masa transisi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemprov DKI Meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) pada minggu mendatang .

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keputusan ini ditetapkan karena banyak warga yang melanggar aturan PSBB masa transisi.

"Karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi. Ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan," ujar Syafrin, dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2020).

Baca: Aturan Terkait Penggunaan Sepeda di Jalan Raya Diperkirakan Terbit Pertengahan Agustus 2020

"Ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil," sambungnya.

Ketika diingatkan, kata Syafrin, mereka melontarkan berbagai alasan.

"Jadi, untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ungkap Syafrin.

Sebagai alternatif bagi warga yang ingin berolahraga pada Minggu mendatang dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemprov DKI.

Berita Rekomendasi

Seperti jalur sepeda dan beberapa ruang terbuka hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

Baca: Tips Mengemudi Sebelah-sebelahan dengan Pesepeda, Jaga Jarak Satu Meteran Ya!

"Kami punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan di beberapa kawasan seperti BKT," jelas Syafrin.

Jalur sepeda Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat hingga Taman Tebet dan Gelora Bung Karno (GBK) juga bisa dimanfaatkan.

"Masyarakat bisa joging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tutup Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelanggaran Protokol Kesehatan Cukup Tinggi, Pemprov DKI Meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas