Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar PSBB Berulang Siap-siap Kena Denda Progresif, 80 Ribu Pelanggar Sudah Masuk Database

Nantinya mereka yang sudah pernah melanggar, akan dikenai denda dua kali lipat dari denda sebelumnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelanggar PSBB Berulang Siap-siap Kena Denda Progresif, 80 Ribu Pelanggar Sudah Masuk Database
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GENCAR RAZIA MASKER - Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).Kegiatan yang digelar dalam rangka penegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Tapi sayangnya masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut, padahal cara ini menjadi salah satu cara untuk melindungi mereka dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lama lagi akan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pengenaan denda progresif bagi pelanggar PSBB yang berulang.

Nantinya mereka yang sudah pernah melanggar, akan dikenai denda dua kali lipat dari denda sebelumnya.

Sementara mereka yang sebelumnya kena sanksi sosial, jam pelaksanaan sanksinya akan dilipatgandakan.

"Kita tunggu, sebentar lagi ke luar (Pergub)," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jumat (14/8/2020).

"Namanya progesif, kalau dia berulang. Kemarin anda nggak pakai masker, kena Rp 250 ribu, pas operasi kena lagi, ya bayar Rp 500 ribu," jelas dia.

Arifin mengatakan denda progresif hanya berlaku bagi mereka yang sudah melanggar sebelumnya. Pemprov DKI akan menerbitkan sebuah aplikasi dengan database para pelanggar.

BERITA TERKAIT

Saat ini jumlah pelanggar yang telah masuk dalam database, khususnya pelanggaran penggunaan masker sekitar 80 ribu orang.

"Kalau sekarang ada data jumlah pelanggar masker ada 80an ribu, itu didata terus," ungkap dia.

Regulasi denda progresif yang diatur dalam Pergub masih dikerjakan oleh Dinas Kominfotik DKI.

Baca: Ambon Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Pastikan PSBB Transisi Lanjut

Petugas di lapangan akan dibekali aplikasi untuk mengecek apakah yang bersangkutan pernah melanggar atau tidak.

"Masih dikerjakan. Sama Dinas Kominfotik. Data yang ada nanti dimasukkin ke situ. Yang pakai aplikasi petugas," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas