Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klinik Aborsi di Senen Patok Harga Bervariasi Sesuai Usia Janin, Mulai Rp 1,5 Juta Sampai Rp 9 Juta

Klinik aborsi Dr SWS, SpOG mematok harga yang bervariasi bagi setiap pasien yang menggunakan jasanya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Klinik Aborsi di Senen Patok Harga Bervariasi Sesuai Usia Janin, Mulai Rp 1,5 Juta Sampai Rp 9 Juta
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ilustrasi klinik aborsi di Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klinik aborsi Dr SWS, SpOG mematok harga yang bervariasi bagi setiap pasien yang menggunakan jasanya.

Harga yang diminta tergantung dengan usia kandungan pasiennya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan usia janin yang bisa dilakukan penindakan terbagi empat kriteria.

Semakin tinggi usia janin pasien, semakin mahal harga yang harus dibayar pasien.

"Masalah biaya sangat bergantung kepada besar atau usia janin. Usia janin disini kita bagi empat kriteria 6-7 minggu, 8-10 Minggu, 10-12 Minggu, dan 15-20 minggu. Biayanya sangat bergantung kepada kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal baik pemeriksaan medis maupun pemeriksaan dalam bentuk USG," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Baca: Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi di Senen, Janin Disiram Cairan Asam Lalu Dibuang ke Kloset

Rinciannya, biaya usia kandungan 6-7 minggu sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta, usia kandungan 8-10 minggu dengan biaya Rp 3 juta sampai dengan Rp 3,5 juta, usia kandungan 10-12 minggu dengan biaya Rp 4 juta sampai dengan Rp 5 juta dan usia 15-20 minggu dengan biaya Rp 7 juta sampai dengan Rp 9 juta.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, dalam sehari klinik tersebut melakukan aborsi sebanyak 5 kali.

Rata-rata pendapatan yang diterima klinik tersebut mencapai Rp 70 juta perbulan.

Berita Rekomendasi

Tubagus mengatakan pembagian uang tersebut dilakukan dengan sistim bagi hasil.

Di antaranya, klinik, pengelola hingga para calo yang mencari pasien yang ingin menggugurkan kandungan.

"Misalnya orang datang. Setelah orang datang bernegosiasi, diperiksa, hasil pemeriksaan menjadi dasar negosiasi, ditentukan harga. Kemudian pembagiannya adalah 40 persen jatah dokter atau medis, 40 persen diberikan kepada calo, dan 20 persen untuk jatah pengelola," katanya.

Baca: Praktik Klinik Aborsi Terungkap di Jakarta Pusat, 2.638 Pasien Telah Gugurkan Kandungan

Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pihak yang terlibat praktik aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 17 tersangka.

Praktik aborsi tersebut diketahui berada di klinik Dr SWS, Sp. OG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut diusut berdasarkan LP/878/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020 lalu.

"Awal penyelidikan salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini. Aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah kita amankan 17 tersangka," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus mengatakan 17 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi itu.

Mereka adalah SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Rinciannya, 6 tersangka dari tenaga medis yang terdiri dari 3 orang dokter, 1 bidan, dan 2 orang perawat.

Baca: Pasangan Kekasih Tetangga Kos Nekat Aborsi, Alasan Takut Bayi Cacat karena Sempat Gagal Digugurkan

Selanjutnya, 4 tersangka merupakan pengelola yang bertugas negosiasi, menerima dan juga mengurusi pembagian uang.

Kemudian, 4 tersangka lainnya bertugas menjemput pasien, membersihkan janin, pembeli obat hingga menjadi calo.

Tiga tersangka lain adalah pelaku yang diketahui melakukan aborsi di tempat tersebut.

Seluruhnya, menurut Tubagus, ditangkap di tempat terpisah sejak penyidik menggelar penyidikan pada 3 Agustus 2020 lalu.

"Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun terakhir," lanjutnya.

Mirisnya, klinik tersebut ternyata telah melayani pasien dengan angka yang cukup fantastis.

Diungkapkan Tubagus, sebanyak 2.638 pasien telah gugurkan kandungan di tempat tersebut sejak setahun terakhir.

"Terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.

Tersangka dikenakan pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Barang Bukti Janin Dibuang ke Kloset

Dalam rilis pengungkapan kasus, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap mekanisme praktik klinik aborsi tersebut. Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung ke tempat itu atau minta dijemput oleh pihak klinik.

"Mekanismenya yang pertama pasien telepon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Selanjutnya, pasien harus melakukan berbagai syarat administrasi ketat. Menurut Tubagus, ada 7 langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi.

"Ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," jelasnya.

Tubagus mengatakan waktu proses aborsi yang dilakukan klinik tersebut tergantung dengan umur janin pada tubuh pasien. Usai dilakukan praktik aborsi, janin kemudian diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam agar membunuh si janin.

Setelah itu, janin tersebut tidak dikubur oleh pelaku aborsi. Menurut Tubagus, janin pasien justru dibuang ke dalam kloset di klinik tersebut.

Baca: Kronologi Bidan Buka Praktik Aborsi di Kamar Hotel, Janin Bayi Baru Keluar Setelah 3 Hari

"Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi kemudian janin diletakkan di ember dan dimusnahkan dengan cara diberikan larutan. Diberikan larutan kemudian menjadi larut dia. Kemudian dilakukan pembuangan melalui kloset," jelasnya.

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan saat ini masih mencari janin lain yang telah dieksekusi oleh pihak klinik aborsi tersebut.

Pasalnya, klinik itu telah beroperasi selama 5 tahun terakhir.

Dalam setahun, klinik itu bisa menerima 2.638 pasien yang menggugurkan kandungan. Artinya, sebanyak 5 hingga 7 pasien yang dilayani oleh pihak klinik dalam sehari.

"Sampai dengan saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas