Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Rutan Salemba Produksi Narkoba di Sebuah Ruangan Rumah Sakit, Polisi Periksa Sipir

Pemeriksaan empat orang sipir itu menyesuaikan buku mutasi penjagaan yang ditemukan di tempat kajadian.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Narapidana Rutan Salemba Produksi Narkoba di Sebuah Ruangan Rumah Sakit, Polisi Periksa Sipir
shutterstock
ilustrasi narkoba. 

Sementara ini didapatkan fakta bahwa Ami mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dipindah ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memindahkan Ami Utomo Putro ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Kamis (20/8/2020) hari ini.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan dengan alasan keamanan dan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan AU.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika dalam siaran pers, Kamis.

Rika menuturkan, AU telah melakukan pelanggaran dengan kembali mengulangi tindak pidana terkait narkoba.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Periksa 4 Sipir Terkait Napi Rutan Salemba yang Produksi Ekstasi di VVIP Rumah Sakit

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas