Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Remaja Bunuh Balita Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir 7 Hari Atas Putusan Hakim

Remaja pembunuhan balita divonis hukuman dua tahun penjara karena menjadi pelaku pembunuhan tetangganya sendiri.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Terungkap Remaja Bunuh Balita Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir 7 Hari Atas Putusan Hakim
TRIBUN JAKARTA DIONSIUS ARYA BIMA SUCI / MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo dan rumah NF di Sawah Besar, Jakarta Pusat - Begini kabar terbaru remaja SMP pembunuh bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kak Seto meminta agar tak dipenjara hingga kebiasannya saat SD. 

TRIBUNNEWS.COM - NF, terdakwa pembunuhan balita, APA (5) yang mayatnya disimpan di lemar yang berlokasi di Sawah Besar terbukti bersalah.

Remaja pembunuhan balita divonis hukuman dua tahun penjara karena menjadi pelaku pembunuhan tetangganya sendiri.

Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar pada Selasa (18/8/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA pada 5 Maret 2020 lalu.

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," tegas Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.

Bambang menegaskan, NF didakwa dengan dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas