Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisata Indoor di DKI Jakarta Termasuk Bioskop Belum Boleh Buka Hingga 27 Agustus 2020

“SK KADIS PAREKRAF 2976 tahun 2020 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinformasikan hasilnya,” kata Bambang

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wisata Indoor di DKI Jakarta Termasuk Bioskop Belum Boleh Buka Hingga 27 Agustus 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah sektor pariwisata indoor (tertutup) diizinkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk beroperasi kembali saat perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama dari 14-27 Agustus 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 2976 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Namun surat yang diterbitkan pada Jumat (14/8/2020) lalu, justru ditarik kembali untuk direvisi. Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi membenarkan kabar tersebut.

Kata dia, dinas masih merevisi kembali surat yang diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Pihaknya akan menjelaskan secara detail bila regulasi itu telah direvisi.

“SK KADIS PAREKRAF 2976 tahun 2020 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinformasikan hasilnya,” kata Bambang saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2020).

Baca: Pemprov DKI Jakarta Bakal Cairkan Insentif Tenaga Medis Mulai 24 Agustus

Menurutnya, ada beberapa jenis kegiatan yang perlu ditangguhkan untuk sementara waktu. Dengan demikian ada perubahan dalam lampiran SK tersebut.

“Keputusan ini diambil demi kebaikan dan keselamatan kita bersama dan tentunya kita harus mendukung secara penuh,” ujar Bambang.

Baca: Survei Indikator: Sumatera Barat Paling Efektif Jalankan PSBB, Disusul DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

Berdasarkan dokumen yang diterima, SK tersebut ditembuskan untuk 12 pihak.

Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Wali Kota di lima wilayah administrasi, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Inspektur, Kasatpol PP dan sebagainya.

Surat itu menjelaskan soal rencana pembukaan tempat pariwisata indoor. Seperti bola sodok atau billiard, bioskop, gym, bola gelinding atau bowling dan sebagainya.

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4. Taman Margasatwa / Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5.Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan Jasa Rambut
(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas PAREKRAF.

11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

14. Pemutaran Film (Bioskop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

15. Pusat Kesegaran Jasmani (Gym/Fitness Center)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk dan tidak melaksanakan class meeting/latihan bersama dalam ruang kelas yang intensitasnya tinggi/berat.

16. Bola Sodok/ Billiard
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

17. Bola Gelinding/ Bowling
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

18. Seluncur/lce Skating
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

19. Taman Rekreasi Keluarga Permainan Anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

20. Kolam Renang dan Water Park
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

21. Lapangan Tennis
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

22. Kolam Pemancingan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

23. Akad Nikah di dalam gedung
Hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Regulasi Pembukaan Pariwisata Indoor Direvisi Pemprov DKI, Termasuk Operasional Bioskop

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas