Penjelasan Polisi soal Penangkapan Drummer J-Rocks
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drumer band J Rocks, Anton Rudi Kelces (39), terkait kasus narkoba.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu lagi musisi terkait narkoba.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drumer band J Rocks, Anton Rudi Kelces (39), terkait kasus narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
"Siap, betul mas (drummer J Rocks ditangkap terkait kasus narkoba)," kata Arie dalam pesan singkatnya kepada TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020) malam.
Baca: BREAKING NEWS: Terjerat Narkoba, Drummer J-Rocks Ditangkap Polisi
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W.
Adapun Anton ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata Ahrie.