Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Napi Rutan Salemba Racik Ekstasi di Kamar VVIP RS

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf menjelelaskan, AU selalu dibantu oleh MW selama memproduksi ekstasi di dalam ruang perawatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta Napi Rutan Salemba Racik Ekstasi di Kamar VVIP RS
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polsek Sawah Besar menangkap narapidana Rutan Salemba berinisial AU (42) karena meracik narkoba jenis ekstasi di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.

Selain AU, polisi juga menangkap kurir ekstasi berinisial MW (36).

AU juga kerap dibantu MW dalam proses mendapatkan alat produksi hingga meracik ekstasi di dalam kamar perawatan itu.

Kronologi penangkapan

Ruang perawatan rumah sakit digunakan sebagai kamuflase pembuatan narkoba itu terungkap setelah polisi menangkap MW.

Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba.

Berita Rekomendasi

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dikutip Antara.

AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Rutan Salemba.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Dalam menjalani bisnis haram itu, AU telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan berkamuflase.

Dibantu kurir

Sementara Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf menjelelaskan, AU selalu dibantu oleh MW selama memproduksi ekstasi di dalam ruang perawatan.

"Jadi tersangka MW yang merupakan kurir itu juga ikut serta membuat narkoba bareng oleh AU," ujar Eliantoro.

Bahkan, AU mendapatkan pembuatan ekstasi melalui MW yang membeli secara online.

"Dari hasil interogasi keterangan AU ini alat itu pakai kurir, si MW itu. Ada beberapa alat yang dipesan secara online. Karena itu MW sering ke situ (rumah sakit)," kata Eliantoro.

Menurut Eliantoro, saat ini anggotanya masih mendalami peran kedua tersangka. Pendalaman juga menagrah pada peredaran ekstasi yang telah mereka buat.

"Itu masih mendalami. tim masih periksa terus. kita masih cari tahu jalur penjualan kemana saja. Saat ini yang jelas dia menjual satu paket isi 60 butir itu Rp 3 jutaan," katanya.

Periksa sipir

Saat ini polisi masih mendalami kasus pembuatan narkoba yang dapat terjadi di dalam kamar rumah sakit itu.

Polisi sudah memeriksa empat sipir yang menjaga AU selama dirawat di Rumah Sakit Swasta AR itu.

"Untuk sipir saat ini sudah proses pemeriksaan. Ada empat orang sipir yang kita periksa," kata Eliantoro

Eliantoro menjelaskan, pemeriksaan empat orang sipir itu menyesuaikan buku mutasi penjagaan yang ditemukan di tempat kajadian.

"Empat orang itu sesuai dengan buku mutasi yang kita ketemukan di TKP. Pertama
yang (diperiksa) sipir menjaga AU di rumah sakit itu," katanya.

Menurut Eliantoro, selama ini sipir tersebut menjaga AU secara bergantian setelah 12 jam.

Penjagaan dilakukan di dalam rumah sakit, namun lokasi tepatnya di luar kamar perawatan.

"Setiap hari dijaga satu orang per 12 jam, tapi kan dari informasi dia jaga di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan," katanya.

Dipindah ke Nusakambangan

Sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun tangan dalam menangani narapidana kasus narkoba yang kembali berulah itu.

Ditjen Pemasyarakatan akan memindahkan AU ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Kamis (20/8/2020).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan dengan alasan keamanan dan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan AU.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika dalam siaran pers, Kamis.

Rika menuturkan, AU telah melakukan pelanggaran dengan kembali mengulangi tindak pidana terkait narkoba.

Adapun AU merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba.

Dia adalah terpidana kasus narkoba yang diputus bersalah dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," kata Rika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Napi Rutan Salemba Racik Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas