Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Pastikan Data-data Kasus Perkara Tidak Ikut Terbakar

Ia memastikan untuk data-data kasus yang ditangani Kejaksaan Agung RI tersimpan di Gedung Bundar Jampidsus dan Jampdium.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Pastikan Data-data Kasus Perkara Tidak Ikut Terbakar
IST
Upaya pemadaman api oleh armada damkar Pemprov DKI Jakarta atas gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M Jakarta Selatan, yang terbakar malam ini, Sabtu 22 Agustus 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, memastikan data-data perkara aman.

Menurut Hari, gedung yang terbakar adalah gedung utama Kejaksaan Agung RI yang statusnya sebagai heritage.

"Jadi tidak ada masalah data-data di gedung itu. Kami punya cadangan," ungkap Hari dalam wawancara langsung dengan Kompas TV, Sabtu (22/8/2020) malam.

Ia memastikan untuk data-data kasus yang ditangani Kejaksaan Agung RI tersimpan di Gedung Bundar Jampidsus dan Jampdium.

"Dokumen perkara ada di Gedung Bundar, Jampidsus dan di Jampidum. Jadi dokumen enggak ada masalah," beber dia.

Baca: Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung Mulai Padam

Dua gedung ini jauh dari gedung utama yang terbakar hebat.

Dikatakan Hari, gedung utama Kejaksaan Agung terdiri dari 6 lantai, sementara yang terbakar di sisi sayap kanan jika dilihat dari Jalan Hasanudin Dalam.

BERITA TERKAIT

Ia merinci, lantai 5 dan 6 adalah bagian pembinaan dan kepegawaian, sementara lantai 3 dan 4 bagian intelijen.

Sementara lantai 1 dan 2 tidak terdampak.

Sampai berita ini diturunkan, tim pemadam kebakaran sudah menurunkan 23 unit mobil pemadam dengan 120 personel

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Data-data Kasus Perkara Tak Terbakar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas