Menaker: Pegawai Honorer Juga Terima Subsidi Gaji
1,9 juta pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil atau honorer juga akan menerima subsidi gaji atau upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan sebanyak 1,9 juta pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil atau honorer juga akan menerima subsidi gaji atau upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Hal tersebut diungkap oleh Menaker Ida Fauziah di kantor Kemenaker, Jakarta, yang disaksikan melalui siaran daring, Senin (24/8/2020).
Baca: Menaker: Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Ditunda
Ia merinci, dari total 15,7 juta penerima subsidi gaji dari pemerintah, 13,8 juta orang merupakan pekerja swasta yang memiliki upah di bawah 5 juta.
Sementara, sisanya merupakan pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil atau honorer.
"Awalnya 13,8 juta pegawai swasta dengan upah di bawah 5 juta kemudian setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga kami juga memberikan kesempatan pada pegawai kesempatan pada pegawai pemerintah non-PNS," ujar dia.
Menaker menyatakan, pegawai pemerintah non-PNS yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang juga terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 dan mereka peserta bpjs ketenagakerjaan. Mereka berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah ini," jelas Ida.
Untuk diketahui, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Pada Pekan ini, ada 2,5 juta pekerja akan menerima subsidi gaji.
Setiap pekerja akan menerima dana subsidi 2,4 juta dengan dua kali transfer.
Pemerintah mengucurkan total anggaran sebesar 37,7 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.