Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Serahkan Penyelidikan Kebakaran di Kejagung ke Polri

Pemprov DKI Jakarta menyerahkan penyelidikan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ke pihak kepolisian.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemprov DKI Serahkan Penyelidikan Kebakaran di Kejagung ke Polri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pemadam kebakaran melakukan pendinginan gedung utama Kejaksaan Agung pascaterbakar, di Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/8/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 65 unit pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan penyelidikan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Satriadi Gunawan.

"Gulkarmat tidak ikut (penyelidikan), itu dari Puslabfor Polri," ucapnya, Senin (24/8/2020).




Satriadi pun enggan menyebut penyebab kebakaran yang terjadi pada Sabtu (24/8/2020) malam.

Baca: Perlu 22 Jam Agar Api di Kejaksaan Agung Benar-benar Padam, Kertas Hingga Kayu Jadi Pemicu

Baca: Komisi III DPR Berharap Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tak Hambat Penuntasan Kasus Besar

Yang jelas, kata Satriadi, api yang awalnya berasal dari lantai 6 gedung utama itu cepat menjalar lantaran banyak material mudah terbakar.

"Kaitan dengan bahan material, banyak bahan material yang mudah terbakar, banyak menggunakan material kayu," ujarnya.

"Banyak juga kertas,  dokumen-dokumen,  itu juga menjadi potensi perambatan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Ia mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk waspada terhadap peristiwa kebakaran.

Selain itu, Satriadi juga meminta warga mengecek kembali instalasi listrik dan memastikan perawatan yang digunakan memenuhi standar SNI.

"Karena hampir 70 persen kejadian kebakaran karena listrik. Kompor gas juga harus dicek, karena kebakaran juga banyak disebabkan karena kelalaian," kata dia.

Seperti diketahui, kebakaran besar melanda gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan sekira pukul 19.10 WIB.

Ratusan personel damkar dan puluhan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan si jago merah.

Proses pemadaman pun berlangsung cukup lama, butuh waktu 22 jam untuk memastikan proses pemadaman berakhir.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Serahkan Penyelidikan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung ke Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas