Karyawati Jadi Otak Pembunuhan Bosnya, Mengaku Kerasukan Arwah Ayahnya Untuk Gerakan Pelaku Lain
Polisi mengungkap bagaimana Nur Luthfiah (NL) meyakinkan pelaku lainnya agar mau membantu dirinya membunuh bosnya Sugianto (51).
Editor: Adi Suhendi
Lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki.
Kemudian, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.
Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata.
Lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor.
DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.
Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP.
Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (bum)
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nur Luthfiah Ngaku Kerasukan Arwah Ayahnya Minta Bosnya Dihabisi, Agar Semua Pelaku Mau Membantu