Konser Dangdut Digelar Saat Acara Penikahan di Bekasi Dibubarkan, Ini Penjelasan Polisi
Konser dangdut di acara pernikahan warga Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020) dibubarkan polisi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Konser dangdut di acara pernikahan warga Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020) dibubarkan polisi.
Video yang memperlihatkan gelaran konser dangdut tersebut, beredar di sejumlah grup pesan singkat whatsapp.
Dalam video itu, tampak kerumunan penonton berkumpul di depan panggung tanpa mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni membenarkan adanya kegiatan konser dangdut yang digelar warga di wilayah hukum polseknya.
"Iya benar ada (konser dangdut), waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 10-an," kata Ali kepada TribunJakarta.com, Senin (24/8/2020).
Pihaknya mendapat informasi dari laporan warga setempat, mereka merasa tidak nyaman dengan kegiatan yang dihadiri banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Kita pas dapat informasi dari warga langsung saya perintahkan anggota untuk membubarkan, sekira jam setengah 11 bubar semua," ungkap Ali.
Ali menuturkan, pihaknya memang memberikan izin terkait acara resepsi pernikahan yang digelar warga.
Saat mengajukan izin, warga pemilik hajat tidak mencantumkan bakal menggelar konser dangdut.
"Kita kasi izin cuma pakai waktu terbatas, kita kasi izin sampai jam 16.00 sore sebenarnya," tuturnya.
Di dalam izin yang dilayangkan, pihak pemilik hajat mengaku hanya akan menggelar pesta pernikahan dengan hiburan organ tunggal.
"Di izinnya mereka enggak bilang mau gelar dangdutan, mereka cuma bilang ada organ tunggal," terangnya.
Pada saat menerbitkan izin keramaian acara pernikahan, Ali memastikan, pihaknya mencantumkan aturan protokol yang wajib dijalankan.
Salah satunya kata dia, pemilik hajat wajib membatasi kapasitas tamu undangan maksimal 100 orang di satu waktu dan mengatur kedatangan tamu secara bergantian.
"Kita tetap himbau agar pelaksanaannya menggunakan protokoler kesehatan, itu kita cantumkan (di surat izin keramaian) dan waktunya kita batasin," tegasnya.
Kapolsek Mengaku Kecolongan
Kapolsek Bantargebang Polres Metro Bekasi Kompol Ali Djoni mengaku kecolongan dengan adanya konser dangdut di acara pernikahan warga di Kecamatan Mustikajaya, Minggu, (23/8/2020) kemarin.
Ali menuturkan, pihaknya akan segera memangil pemilik hajat terkait gelaran konser dangdut yang diadakan.
Pasalnya, dalan permohonan izin menyelenggarakan acara, pemilik hajat tidak mencantumkan adanya acara hiburan konser dangdut.
"Besok rencana kita panggil yang menyelengarakan hajatan tadi saya sudah perintahkan kanit intel agar bisa introgasi alasan mereka, ya kita juga merasa kecolongan dibohongin sama mereka," tutur Ali, Senin, (24/8/2020).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang, Ali mengaku akan lebih memperketat perizinan gelaran acara hajatan yang hendak dilakukan warga.
Sebab, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, seluruh warga harus patuh menjalankan protokoler kesehatan agar tidak terjadi penularan.
"Kita antisipasi akan diperketat untuk izin benar-benar sortir dan kita tidak akan berikan sembarangan," tegas dia.
Jika masih ada warga yang bandel dan tetap melakukan kegiatan tanpa mematuhi protokoler kesehatan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan.
"Bubarkan saat itu juga (kalau masih ada warga yang bandel)," tegas Ali.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan seluruh Camat di wilayahnya, agar melakukan monitoring kegiatan warga di masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul tengah meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Kota Bekasi, terutama tren kemunculan klaster keluarga di beberapa lingkungan RW.
Rahmat mengatakan, kegiatan warga yang dimaksud diantaranya gelaran hajatan seperti pernikahan maupun khitanan.
Warga yang hendak menggelar hajatan, wajib melakukan prosedur perizinan terlebih dahulu ke camat setempat.
"Saya perintahkan ke camat, kalau ada yang melakukan dan mengumpulkan orang hajatan, dipertimbangkan luas wilayah yang dipakai dan jumlahnya (tamu)," kata pria akrab disapa Pepen, Senin, (24/8/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lanjut dia, tidak melarang warga di masa adaptasi seperti menggelar hajatan.
Hanya saja kata dia, warga wajib mematuhi protokoler kesehatan dan memperhatikan elemen-elemen pendukung untuk menjalankan prosedur tersebut.
"Kalau ada hajatan tanahnya (area) 50 meter, ya kalau engga jadikan drive thru jangan ngumpul atau dengan jumlah tertentu," terangnya.
"Bukannya nggak boleh tapi diatur sedemikian rupa, izinnya ke kecamatan, kalau dia mau ada dangdutan izinnya ke Polsek, sehingga sinergitas kita terbangun," tuturnya.
Dia mengaku, instruksi ini selanjutnya akan disosialisasikan ke tiap-tiap kelurahan agar segera dapat disampaikan ke masing-masing RW.
Menurut dia, warga diharapkan tidak menggelar hajatan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa memperhatikan protokoler kesehatan.
"Makanya kan ada instruksi nanti ada camat, lurah, lurah nanti sosialisasikan ke RW-RW, pandemi ini persoalannya dalam, saya lebih baik pada persuasif humble," tegas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Akui Kecolongan Warga Gelar Konser Dangdut Acara Penikahan di Bekasi, Ini yang Akan Dilakukan Polisi,
dan Banyak Orang Berkumpul di Depan Panggung, Polisi Bubarkan Konser Dangdut di Nikahan Warga, .