Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading, Minta Bantuan Suami Hingga Eksekusi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pelaku yang terlibat pembunuhan tersebut berjumlah 12 orang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading, Minta Bantuan Suami Hingga Eksekusi
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan bawah) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri bawah), Kapolres jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dan Direskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat mengelar rilis kasus penembakan pengusaha bos ekspedisi di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51). Penembakan maut tersebut diotaki oleh karyawati korban bernama Nur Lutfiah (34) akibat sakit hati. Tribunnews/Jeprima 

Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.

"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan menggunakan senjata api jenis pistol browning tipe bda atau browning double action) 380 auto warna hitam coklat," katanya.

Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki.

"Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.

Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.

"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.

Sebanyak 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan handphone milik tersangka AJ dan SY guna disetel ulang untuk dijual di media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), Kapolres jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, menunjukkan barang bukti kasus penembakan pengusaha bos ekspedisi di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51). Penembakan maut tersebut diotaki oleh karyawati korban bernama NL(34) akibat sakit hati. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), Kapolres jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, menunjukkan barang bukti kasus penembakan pengusaha bos ekspedisi di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51). Penembakan maut tersebut diotaki oleh karyawati korban bernama NL(34) akibat sakit hati. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)
Berita Rekomendasi

Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di Perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (tribun
network/bum/igm/nas/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas