Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading, Minta Bantuan Suami Hingga Eksekusi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pelaku yang terlibat pembunuhan tersebut berjumlah 12 orang.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata api (senpi) terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51) di kompleks Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading l, Jakarta Utara pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pelaku yang terlibat pembunuhan tersebut berjumlah 12 orang.
Seluruh pelaku ditangkap di tiga tempat terpisah pada Minggu 23 Agustus 2020.
Mereka adalah NL, R, DM, SY, S, MR, AJ, DW, R, RS, TH dan SP.
Rinciannya adalah 11 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
"8 orang ditangkap di Lampung, 1 orang ditangkap di Cibubur, 3 orang ditangkap di wilayah Surabaya," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Nana mengatakan pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksinya.
Baca: Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran Rp 200 Juta untuk Habisi Bosnya di Kelapa Gading
Menurutnya, ada pelaku yang berperan sebagai otak pelaku hingga perencana pembunuhan.
"Perannya otak pelaku, perencanaan pembunuhan, eksekutor, ada sebagai joki, ada yang membawa senjata api saja, ada juga yang mereka hanya melakukan perencanaan pembunuhan di antara 12 orang ini," ujarnya.
Dari 12 tersangka itu, seorang perempuan berinisial NL (34) berperan sebagai dalang pembunuhan.
"Tersangka NL ini adalah karyawan dari korban. Jadi ini antara pimpinan dan karyawan," kata Kapolda Metro Jaya.
Baca: Penembak Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading Pakai Pistol BDA 380 Isi Peluru Black Mamba
Nana menjelaskan, NL sudah bekerja di perusahaan korban selama sekitar delapan tahun sejak 2012.
"Di perusahaan itu yang bersangkutan bekerja sebagai admin bagian keuangan," ujar Nana.
Berdasarkan keterangannya kepada polisi, NL mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat merencanakan aksi pembunuhan berencana.
"NL sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas. Selain itu, NL juga sering diajak bersetubuh oleh
korban," kata Nana.
Dalam upaya membunuh Sugianto, NL meminta bantuan suami sirinya berinisial R alias MM.
Setelahnya, R menyewa sindikat pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban.
"NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.
Baca: Karyawati Otak Pembunuhan Bos di Kelapa Gading Sebut Korban Sering Ajak Bersetubuh dan Ejek Tak Laku
Dari sana kata Nana, R suami siri NL merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Sehingga R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," kata Nana.
Perencanaan kata Nana dilakukan oleh NL, R dan para pelaku lainnya yang terlibat, di lima lokasi sebanyak lima kali.
"Sehingga totalnya ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan saya sebut sindikat pembunuhan berencana," kata Nana.
Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp 100 Juta dari rekening miliknya ke rekening milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.
"Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL ke rumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp 100 Juta," kata Nana.
Lalu kata Nana pada tanggal 9 Agustus 2020 tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto Tan.
"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban," ujar Nana.
Pada perencanaan awal, kata Nana korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustus.
"Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.
Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.
"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan menggunakan senjata api jenis pistol browning tipe bda atau browning double action) 380 auto warna hitam coklat," katanya.
Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki.
"Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.
Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.
"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.
Sebanyak 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan handphone milik tersangka AJ dan SY guna disetel ulang untuk dijual di media sosial.
Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di Perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.
Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (tribun
network/bum/igm/nas/wly)