Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Anak di Pinang Ranti, Modus Latihan Pernapasan

FS (54) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur usai mencabuli tiga anak didiknya berinisial RNR (10), FA (9) dan SS (9).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Anak di Pinang Ranti, Modus Latihan Pernapasan
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur mencabuli tiga muridnya.

FS (54) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur usai mencabuli tiga anak didiknya berinisial RNR (10), FA (9) dan SS (9).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kejadian ini bermula setelah FS berdalih kepada ketiga korban ingin melatih pernapasan.

Tujuannya agar napas pernapasan menjadi panjang saat membaca qori.

"Kejadian itu pada Hari Minggu (16/8/2020) di Masjid Al Hidayah, Jalan Asem Nirbaya. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebelum waktu ngaji, yang biasanya berlangsung dari pukul 14.30-16.15 WIB," katanya di Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya, FS melakukan aksinya ini dengan mengelus bagian dada para korbannya.

Mirisnya, tangan kanan pelaku juga menekan kelamin para korbannya.

"Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku mengancam para korban. Pelaku mengakatakan 'Jangan bilang siapa-siapa ya. Soalnya takut salah paham'," jelas Arie.

 Begini 5 Potret Gaya Rambut Gondrong Iqbaal Ramadhan, Curi Perhatian Kaum Hawa

 Operasional Pabrik LG Cikarang Tutup Sementara Usai Ratusan Karyawan Terpapar Covid-19

Usia korban yang masih di bawah umur, membuat mereka menuruti perkataan tersebut.

Hingga aksi ini akhirnya terungkap usai satu diantara orang tua korban mengetahui perbuatan bejad FS dari penuturan anaknya.

Selain mengamankan barang bukti pakaian korban saat aksi pencabulan, FS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas