Akhir Kisah Tendangan Kungfu Saidun di SMAN 3 Tangsel, Pak Lurah Batal Dipenjara
Lurah Benda Baru, Pamulang Tangerang Selatan Saidun tidak jadi masuk penjara terkait perusakan di SMAN 3 Tangerang Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
Seperti diberitakan sebelumnya, Saidun ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel pada 10 Juli 2020.
Penetapan tersangka dilakukan Polsek Pamulang seusai melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Namun, kasus itu dihentikan karena telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak yang bertikai untuk berdamai.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Rabu (19/8/2020).
Tawa Lepas Saidun
Mendengar kabar kasusnya berujung damai dan status tersangkanya akan dicabut, Lurah Saidun menanggapinya dengan tertawa lepas.
Menurutnya, kini kasus tersebut hanya angin lalu.
"Hahaha, ya dinamika hidup di dunia kepemimpinan," ujar Saidun sambil tertawa saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (28/8/2020).
Lurah Saidun mengatakan, saat itu emosinya memuncak karena ekspektasinya terpatahkan. Upaya membantu warganya ditolak pihak sekolah.
"Enggak ada, artinya semuanya sama-sama menyadari dalam kondisi pusing begitu, namanya manusia," ujarnya.
Bukan hanya dirinya, Saidun juga mengatakan, pihak sekolah akhirnya berdamai.
"Bahkan teman-teman sekolah juga menyadari apa yang dia lakukan untuk itu," ujarnya.
Penilaian JPPI
Kasus penitipan siswa hingga berujung perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan oleh pelaku Lurah Benda Baru, Saidun, menemui babak baru.
Pasalnya, kasus tersebut dihentikan polisi seusai pihak sekolah selaku pelapor mencabut laporan polisinya terhadap terlapor.