Langgar PSBB Transisi, Satpol PP Tutup Warunk Upnormal Tebet Selama Tiga Hari
Camat Tebet Dyan Airlangga menjelaskan, penutupan dilakukan mulai Minggu (30/8/2020) hingga Selasa (1/9/2020) karena melanggar aturan PSBB transisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara Warunk Upnormal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Camat Tebet Dyan Airlangga menjelaskan, penutupan dilakukan mulai Minggu (30/8/2020) hingga Selasa (1/9/2020).
"Kami tutup sementara selama tiga hari agar mereka melakukan perbaikan-perbaikan," kata Camat Dyan Airlangga saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (31/8/2020).
Baca: Perpanjang PSBB Transisi Hingga 10 September, Anies Baswedan: Semangat Jalani Protokol Kesehatan
Kendati demikian, jika pengelola Warunk Upnormal sudah rampung melakukan perbaikan dalam waktu kurang tiga hari, restoran bisa dibuka lebih cepat.
"Tapi kalau Senin mereka sudah siap, mereka lapor ke Satpol PP, kemudian akan dicek. Ketika sudah benar semuanya, ya mereka bisa buka lagi," ujar Dyan.
"Prinsipnya kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyesuaikan dengan aturan PSBB transisi," tambahnya.
Baca: Perceraian di Jakarta Barat Meningkat saat PSBB, Mayoritas Istri yang Menggugat Cerai
Satpol PP mendapati pelanggaran yang dilakukan pengelola Warunk Upnormal saat tengah melakukan monitoring pada Sabtu (29/8/2020) malam lalu.
"Setiap malam kita memang melakukan monitoring, kebetulan kemarin juga ada yang melaporkan," tutur Dyan.
Selain Warunk Upnormal, Dyan menyebut ada dua restoran lain yang ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB transisi.
"Setahu saya memang lebih dari satu. Tapi datanya itu ada di Satpol PP," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP Tutup Warunk Upnormal Tebet 3 Hari karena Diduga Melanggar PSBB,