GrabWheels Kembali Beroperasi di DKI Jakarta
GrabWheels dapat ditemukan di Thamrin 10, Intiland Tower, Blok M Square, Blok M Mall, Kuningan City, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam regulasi tersebut, ada lima jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang mendapat izin digunakan di jalan raya diantaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle dan otopet.
Baca: Kemenhub Terbitkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya
Baca: Menhub: Skuter Listrik Bisa Jadi Solusi untuk Mengurangi Polusi Udara di Jakarta
Menanggapi hal tersebut President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyatakan, pihaknya sangat senang bisa kembali menghadirkan GrabWheels sebagai solusi alternatif perjalanan first-mile-and-last-mile masyarakat DKI Jakarta.
Sebagai informasi, GrabWheels dapat ditemukan di 7 lokasi seperti Thamrin 10, Intiland Tower, Blok M Square, Blok M Mall, Kuningan City, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2.
"Nantinya, masyarakat dapat kembali mengendarai GrabWheels di jalur khusus yang sudah ditentukan oleh peraturan seperti jalur sepeda," kata Ridzki dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Ridzki menyebutkan, GrabWheels diharapkan dapat menjadi solusi yang semakin diminati masyarakat tetapi juga memberi dampak positif bagi lingkungan dan ekosistem transportasi.
Dalam pengoperasian kembali GrabWheels, lanjut Ridzki, pihaknya Protokol Keamanan yang Ditingkatkan untuk Pengguna GrabWheels melengkapi fasilitas dengan protokol keselamatan yang ditingkatkan.
Protokol keselamatan tersebut, menurut Ridzki, seperti Menyediakan Station Manager di setiap zona operasional GrabWheels di Provinsi DKI Jakarta yang akan mengawasi dan juga mendisinfeksi setiap unit secara rutin setiap 24 jam.
"Kami juga Mendorong pengguna untuk membawa helm mereka sendiri, dan menyediakan helm untuk penggunanya di setiap titik parkir GrabWheels," kata Ridzki.
Lanjut Ridzki, Grab juga meluncurkan fitur pemeriksaan helm yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa apakah pengguna mengenakan helm sebelum memulai perjalanan untuk memastikan keamanan bagi semua orang.
"Kami juga memasang sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)," ucap Ridzki.
Fitur ini mencegah pengguna mengendarai skuternya ke area yang telah ditentukan di Jakarta sesuai dengan peraturan.
"Pengguna akan diberitahu jika telah memasuki zona tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja, serta skuter mereka akan melambat secara significant hingga berhenti," kata Ridzki.
Kemduian Ridzki juga mengungkapkan, Grab juga membatasi kecepatan hingga 15 km/jam di setiap unit GrabWheels untuk penggunanya, dan melengkapi skuter listrik dengan lampu yang otomatis menyala dan reflektor agar tetap terlihat di malam hari.