Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 4 Miliar Lebih, Mayoritas Pelanggaran Masker
Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar PSBB pada pemerintah daerah mencapai Rp 4,053 miliar lebih.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pemerintah daerah mencapai Rp 4,053 miliar lebih.
Jumlah itu berdasarkan akumulasi Satpol PP sejak PSBB tahap II dan tahap III, serta PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang hingga lima kali.
Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, total denda yang disetor selama PSBB transisi mulai 4 Juni - 31 Agustus 2020 mencapai Rp 3.154.030.000.
Denda dikumpulkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker sebesar Rp 1.944.940.000.
Tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan sebesar Rp 831.500.000 dan kegiatan sosial budaya Rp 284.000.000.
Denda tersebut dijerat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sedangkan, untuk akumulasi denda progresif berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mencapai Rp 93.590.000.
“Untuk denda progresif sebesar Rp 93.590.000 berdasarkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Rabu (2/9/2020).
Arifin mengatakan, denda progresif kali ini memang diprioritaskan bagi yang tidak memakai masker.
Penggunaan masker diwajibkan, terutama saat berada di luar rumah sehingga mengurangi potensi penularan Covid-19 antarpribadi.
“Sebenarnya kan gini kami operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Secara umum sebenarnya kedisiplinan sudah lebih baik kalo seperti di jalan banyak yang memakai masker,” ujar Arifin.
Baca: Jadi Lokasi Kerumunan, Taman di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat Ditutup Sementara
Karena itu sekarang pihaknya hanya perlu menegakkan aturan denda progresif di masyarakat.
Denda ini tak hanya berlaku bagi orang yang tidak membawa masker saja, tapi bagi yang memakai masker dengan cara yang salah.
Misalnya, posisi masker berada di dagu atau di jidat.
“Jadi kami tinggal mendisiplinkan orang mau menggunakan masker dengan benar. Jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan dengan baik,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.
Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.
Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.
Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.
Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.
“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.
Regulasi itu tidak hanya menjerat perorangan saja, tapi pelaku usaha dan penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan PSBB transisi fase pertama.
Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.
Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta.
Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta.
Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.
Baca: Pelanggar PSBB Berulang Siap-siap Kena Denda Progresif, 80 Ribu Pelanggar Sudah Masuk Database
Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.
Pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan sementara dan denda administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 4.
Nilai denda progesif itu juga berlaku bagi pengelola, penyelenggara atau penangung jawab moda transportasi.
Namun pada pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana Pasal 11 ayat 2.
Bila mereka mengulang kesalahan pertama dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan berulang kedua denda Rp 100 juta dan kesalahan berulang ketiga dendanya Rp 150 juta.
Apabila dalam waktu selama tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Total Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Tembus Rp 4 Miliar Lebih, Terbanyak dari Pelanggaran Masker,