Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Hakim Kewalahan Tangani Sidang Kasus Perceraian, Sehari Bisa Mencapai 50 Perkara

Rata-rata alasan perceraian pasangan suami istri karena masalah ekonomi, tepatnya karena mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saat Hakim Kewalahan Tangani Sidang Kasus Perceraian, Sehari Bisa Mencapai 50 Perkara
Handhika Rahman/Trbun Jabar
Masyarakat saat memadati Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka perceraian selama pandemi Covid-19 meningkat drastis. Bahkan, hakim di Pengadilan Agama sempat kewalahan menangani persidangan cerai.

Salah satu yang tinggi kasus perceraian di Jakarta Timur, Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Istiana mengatakan ada 900 laporan perceraian yang masuk.

Angka kasus tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan wilayah Jakarta lain.

Angka tersebut naik hampir 50 persen. Sebelumnya Pengadilan Agama Jaktim hanya menerima 450 sampai 500 kasus.

Istiana menjelaskan rata-rata ke-900 laporan itu berujung ke perceraian. Hanya sedikit yang berakhir di meja mediasi.

Rata-rata alasan perceraian pasangan suami istri karena masalah ekonomi, tepatnya karena mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Kabarnya Kerap Bertengkar Sampai Mau Cerai, Pablo Benua dan Rey Utami Tak Saling Menyapa

Namun, lonjakan laporan perceraian hanya terjadi di bulan Juni saja. Perlahan angka laporan perceraian mulai menurun ketika memasuki bulan Juli hingga Agustus.

Berita Rekomendasi

"Pelan-pelan mulai kembali ke angka normal. Namun tetap permasalahan utama karena ekonomi," ucap dia.

Pihaknya lanjut Istiana juga sempat kewalahan menangani sidang perceraian. Untuk menangani kasus ini, 16 hakim harus silih berganti menyelesaikan perkara perceraian yang menumpuk.

"Kewalahan banget. Sidang tuh sampai 50 perkara per hari, sampai jam 5 sore. Kalau kita normal 30 perkara," kata Istiana.

Antrean warga yang mendaftarkan perkara cerai bahkan sempat membeludak.

Antrean orang ajukan cerai di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Antrean orang ajukan cerai di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Instagram/@bandung.update)

Istiana menceritakan, warga mengantre dari dalam ruang tunggu hingga luar lobi gedung dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Tetap mengutamakan protokol kesehatan, pakai masker cuci tangan dan pengukur suhu," kata dia.

Usia perkawinan mereka yang mengajukan gugatan cerai lanjut Istiana juga bervariasi. Ada yang sudah berumur lima tahun, bahkan baru satu tahun menikah sudah minta cerai.

"Yang baru-baru (pernikahan). Ada yang baru satu tahun, dua tahun. Ada juga yang lima tahun pertama perkawinan," kata Istiana.

Menurut dia, masa pernikahan di bawah tujuh tahun masih rentan akan perceraian.

Baca: Viral Antrean Orang Gugat Cerai, Apa Pemicu Perceraian Saat Pandemi? Ini Kata Konsultan Keluarga

"Kata psikolog tujuh tahun perkawinan awal masa adaptasi. Kalau itu berhasil berarti di tujuh tahun ke dua itu sukses," terang dia.

Penyebab perceraiannya pun mayoritas sama, yakni karena masalah ekonomi. Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan suami karena jadi korban PHK selama pandemi.

Tidak hanya di Jakarta, angka perceraian juga melonjak di Garut, Jawa Barat.

Humas Pengadilan Agama Garut Kamaludin menjelaskan hingga awal September 2020 ini, ada 3.525 kasus gugatan cerai yang ditangani oleh Pengadilan Agama.

"Ada sekitar 20 sampai 30 perkara cerai yang kita tangani per hari," ujar Kamaludin.

Kamaludin menceritakan mayoritas mereka yang mengajukan gugatan cerai di Garut, Jawa Barat adalah pasangan muda dengan usia di bawah 40 tahun.

Alasan mereka juga terkait ekonomi yang berguncang selama dihantam pandemi Covid-19.

Hal serupa juga terjadi di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. Jumlah pengajuan gugatan perceraian meningkat hingga 100 persen.

Angka perceraian yang terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meningkat di masa pandemi.

Hal itu membuat para kepala keluarga dituntut cerai oleh istri.

Pengadilan Agama sebenarnya telah membatasi kasus perceraian,untuk mengindari kerumunan, namun angka perceraian masih tetap tinggi.

Baca: Perceraian di Jakarta Barat Meningkat saat PSBB, Mayoritas Istri yang Menggugat Cerai

Menurut Kepala Pengadilan Agama Parepare, Hasanaya, bulan Juli ada peningkatan sekitar sejumlah 58 kasus.

"Biasanya 30 sampai 40-an kasus," ujar Hasanaya.

Bulan Agustus saat dibukanya pelayanan di Pengadilan Agama Parepare, kasus perceraian meningkat hingga persentase 100 persen.(tribun network/ham/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas