Tegur Petugas yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati, Kepala Satpol PP Jaktim: Harus Berdasar Aturan
Sanksi masuk ke peti mati itu diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, warganet sedang ramai membahas sanksi masuk ke peti mati yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur.
Sanksi tersebut diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Perlu diketahui, sanksi itu salah satu opsi yang diberikan kepada para pelanggar.
Misalnya seperti razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020).
Setidaknya ada tujuh orang yang terjaring dalam razia tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso.
• Sehari Bisa Makamkan 30 Jenazah Pasien Covid-19, Petugas Pemakaman Presdiksi Lahan Habis 2 Bulan
• Tetap Patuh Protokol Kesehatan Meski Sudah Suntik Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Bukan Berarti Kebal
• Lebih Parah Dibanding Awal Muncul, Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat Drastis Rumah Sakit Chaos
Santoso menjelaskan, tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
"Tadi beberapa orang yang melakukan pilihan ingin masuk peti mati, ada tiga orang," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Santoso, beberapa warga memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman.
Jika dibandingkan dengan sanksi membersihkan fasilitas umum, para pelanggar itu harus melakukannya selama satu jam.
Alasan lainnya, para pelanggar tidak memiliki uang untuk membayar denda.