Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu

"Dia (Reza Artamevia) menggunakan sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," ujar Yusri

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Sebut Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyanyi Reza Artamevia telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.

"Dia (Reza Artamevia) menggunakan sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Kendati demikian, polisi masih mendalami motif penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Reza.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Reza Artamevia Bacakan Permintaan Maaf Lewat Sepucuk Surat

Baca: Polda Metro Jaya Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba untuk Penyanyi Reza Artamevia

Menurut Yusri, sebagian besar figur pub;lik yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, kerap menggunakan alasan mengisi waktu luang selama di rumah.

"Ini pengakuan, kami masih mendalami terus karena pengakuannya seperti itu. Kemudian, motifnya seperti apa masih didalami," ungkap Yusri.

"Beberapa figur pulik yang kita amankan pasti menyampaikan bahwa ini untuk mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram ini," tutur dia.

Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Berita Rekomendasi

Dia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ujar Yusri.

Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas