Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pria Tua Bunuh dan Kubur Istri di Bawah Ranjang, Berawal Saat Pelaku Pulang dari Sawah

Kronologi kasus suami bunuh dan kubur istri di bawah ranjang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Pria Tua Bunuh dan Kubur Istri di Bawah Ranjang, Berawal Saat Pelaku Pulang dari Sawah
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tersangka M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua yang membunuh dan mengubur istrinya sendiri di dalam kamar rumah saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Kronologi kasus suami bunuh dan kubur istri di bawah ranjang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Diketahui M (65) membunuh istrinya J (65) di kediamannya pada hari Minggu di bulan Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB

Peristiwa terjadi saat M pulang dari sawah.

Setibanya di rumah M duduk di atas sehelai spanduk bekas.

Kemudian, istrinya J menghampiri dan duduk bersama di atas spanduk tersebut.

Baca: FAKTA Suami Bunuh Istri di Indramayu: Dikubur di Bawah Tempat Tidur, Ketahuan karena Bau Busuk

Lantas korban pun meminta uang sebesar Rp 150.000 kepada pelaku.

Berita Rekomendasi

"Saat itu setelah tersangka pulang dari sawah, tersangka dan korban duduk bersama di atas spanduk bekas sebagai alas lantai lalu korban meminta uang sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

Pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban, karena dia sedang tidak memiliki uang.

Karena permintaanya tidak bisa dipenuhi pelaku, korban pun marah.

Baca: Kronologi Terbongkarnya Kasus Suami Bunuh Istri di Indramayu, Jenazah Dikubur di Bawah Ranjang

Saat itu, korban mengeluarkan kata-kata menyakitkan lalu mengusir tersangka dari rumah karena mengangap pelaku tidak bisa menghidupi istrinya.

Pertengkaran di antara keduanya pun tidak terelakan.

Pelaku yang merasa sakit hati lalu mencekik istrinya itu sekuat tenaga hingga membuatnya meninggal dunia.

"Tersangka merasa kesal dan lelah merawat serta menghidupi korban yang merupakan istri sah tersangka sejak tahun 1982 karena korban meminta uang sejumlah Rp 150 ribu," ujarnya.

Setelah itu, M pergi selama tiga hari dari rumah.

Baca: Warga Indramayu Jadi Korban Teror Tomcat, Bikin Tak Bisa Tidur, Wajah Jadi Perih dan Kaku

Begitu kembali, ternyata istrinya sudah tidak bernyawa dan dalam kondisi membusuk.

M pun panik melihat istrinya sudah dalam kondisi seperti itu.

Dia lalu berinisiatif untuk menguburkan istrinya di dalam kamar.

Kecurigaan warga

Jenazah J ditemukan warga, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan keterangan warga, awal mula jenazah itu ditemukan karena timbulnya bau bangkai yang sangat menyengat dari rumah korban.

"Akhirnya RT dan kepala desa beserta beberapa warga mendatangi rumah bapak M dan mengetuk-ngetuk rumah tapi bapak M tidak keluar. Akhirnya warga masuk lewat jendela," kata Kapolres kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (6/9/2020).

Baca: Misteri Mayat Wanita di Bawah Ranjang, Diduga Sudah 40 Hari Meninggal Dunia

Setelah masuk warga berusaha mencari sumber bau bangkai, bau itu berasal dari kamar korban.

Di bawah tempat tidur, warga juga menemukan adanya gundukan tanah.

Kapolres menjelaskan, saat digali, warga menemukan kaki sebelah kanan korban lebih dahulu.

Mereka pun menghentikan penggalian dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi pun segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) malam itu dan mengeluarkan mayat korban.

"Kemungkinan karena terduga pelaku sudah tua jadi mayat dikuburnya tidak terlalu dalam," ujarnya.

Mayat korban pun langsung dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk dilakukan otopsi.

"Korban diduga meninggal dunia kurang lebih 40 hari berdasarkan hitungan warga," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas