Dirkumad Ungkap Sosok Prada MI Tersangka Penyebar Hoax yang Diduga Picu Insiden Ciracas
Prada MI merupakan prajurit yang berstatus BP atau diperbantukan bertugas sebagai sopir di Badan Pembinaan Hukum TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengungkapkan sosok Prada MI tersangka penyebar hoax yang diduga menyebabkan insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di wilayah Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/9/2020) dini hari lalu.
Tetty mengungkapkan Prada MI merupakan prajurit yang berstatus BP atau diperbantukan bertugas sebagai sopir di Badan Pembinaan Hukum TNI.
Setelah kejadian insiden Ciracas, Tetty kemudian mencari tahu mengenai sosok Prada MI.
Prada MI, kata Tetty, diketahui tidak pernah bermasalah sebelumnya.
Tetty melanjutkan Prada MI diketahui belum berkeluarga dan berasal dari Medan.
Hal itu diungkapkan Tetty dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).
"Dan yang bersangkutan juga masih sendiri dan masih mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai karena yang bersangkutan itu juga anak yatim dari Medan. Itu yang saya tahu sepanjang setelah kejadian ini saya menanyakan, ini orang apa pernah melanggar, sampai dengan kemarin, baru itu," kata Tetty.
Baca: Prada MI Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Pemicu Perusakan Polsek Ciracas, Terancam 10 Tahun Penjara
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Prada MI diketahui minum-minuman keras jenis anggur merah merk Gold sebelum mengalami kecelakaan tunggal di Arundina Cibubur pada Kamis (27/9/2020).
"Yang bersangkutan ini minum bersama teman-temannya karena BP itu kan tidak pernah apel di kesatuan. Pembinaan kita cukup keras, maksudnya sesuai dengan aturan yang hal-hal itu sudah dilarang di peraturan TNI, dilarang minum minuman keras, dilarang mabuk-mabukan, itu sudah protap yang harus dihindari oleh setiap prajurit. Setiap prajurit harus menjaga kehormatannya dan menghindari perbuatan-perbuatan yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain," kata Tetty.
Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada MI yang diduga sebagai pemicu insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum TNI di sekitar Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Prada MI, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Dodik saat konferensi pers lanjutan terkait insiden Ciracas di Maekas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).
"Terhadap Prada MI pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya. Selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.
Selain itu, Dodik juga menjelaskan sejumlah motif dari perbuatan yang disangkakan kepada Prada MI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.