Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan situasi wabah di wilayahnya ada dalam kondisi darurat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan situasi wabah di wilayahnya ada dalam kondisi darurat.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi 3 data pokok, seperti angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid-19 yang mengalami kenaikan.

"Melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," katanya dalam siaran langsung di YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (9/9/2020).

Sebelumnya Anies juga mengatakan telah membahas masalah ini dalam rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta sore tadi.

Hasilnya DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti masa awal pandemi Covid-19.

"Bukan lagi PSBB Transisi, tapi kita harus melakukan PSBB pada masa awal dulu. Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik," tegasnya.

Baca: Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Kerja dari Rumah

Anies menilai langkah ini perlu dilakukan demi melindungi warga Jakarta.

Berita Rekomendasi

Sedangkan bila tidak dilakukan, rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien Covid-19, sehingga angka kematian akan terus meningkat.

Kemudian langkah ke depan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.

"Prinsipnya mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah."

"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerjanya di kantornya yang ditiadakan," beber Anies.

Anies menyebut hanya ada 11 bidang yang diperbolehkan tetap berjalan dengan tetap melakukan pembatasan.

Baca: BREAKING NEWS: Anies Tarik Kebijakan Rem Darurat, Jakarta Kembali ke PSBB Awal Pandemi

Update Corona Jakarta Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus corona.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas