Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Kembali PSBB, Komisi IX DPR : Harus Diikuti Tindakan Tegas

Komisi IX DPR mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan PSBB demi menekan penyebaran Covid-19.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jakarta Kembali PSBB, Komisi IX DPR : Harus Diikuti Tindakan Tegas
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GENCAR RAZIA MASKER - Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020).Kegiatan yang digelar dalam rangka penegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Tapi sayangnya masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut, padahal cara ini menjadi salah satu cara untuk melindungi mereka dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), demi menekan penyebaran virus Covid-19.

"Status PSBB ini harus diikuti dengan tindakan tegas, kedisiplinan warga harus ditingkatkan. Tidak boleh hanya sebagian yang taat, sebagian lain tidak dan partisipasi seluruh masyarakat sangat menentukan keberhasilan penetapan status PSBB total ini," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh P. Daulay kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Menurut Saleh, penerapan PSBB total pastinya akan berimplikasi pada kegiatan perekonomian masyarakat, terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Ini harus dipikirkan. Setiap kebijakan, ada konsekuensinya, pemerintah DKI tentu sudah memikirkan itu," ujar Saleh.

"Bisa saja, pemerintah DKI kembali memberikan bantuan sosial lagi. Kali ini, harus diberikan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, bantuannya harus tepat sasaran," sambung politikus PAN itu.

Baca: Kaget PSBB Ketat Diterapkan Kembali, Nikita Mirzani ke Anies: Coba Deh Pak Shalat Istikharah Dulu

Baca: Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Berlaku Mulai 14 September 2020

Saleh pun menyebut, kebijakan pemerintah DKI tersebut, perlu juga dipertimbangkan untuk diberlakukan daerah lainnya yang masih berada di zona merah.

"Indonesia sedang dipantau dunia internasional. Sudah 59 negara yang melarang kita untuk berkunjung, tentu ini pekerjaan besar untuk memulihkan kondisi agar kembali seperti semula," papar Saleh.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kondisi pandemi Covid-19 saat ini berada dalam situasi sangat darurat.

Bahkan, lebih darurat dari kondisi wabah yang sudah dilewati sebelumnya.

"Saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Atas kondisi sangat darurat itu, Anies meminta masyarakat kembali beraktivitas di rumah.

Rem darurat PSBB ditarik.


DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan ketat terhitung pada Senin,14 September 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas