Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jakarta PSBB Total, KAI Pastikan Belum Ada Perubahan Jadwal Operasional

KAI memastikan sampai saat ini belum ada perubahan jadwal operasional menyusul PSBB total yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Jakarta PSBB Total, KAI Pastikan Belum Ada Perubahan Jadwal Operasional
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pelanggan KA Meningkat - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menambah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal secara bertahap dikarenakan adanya peningkatan pelanggan sebanyak 60% di bulan Juli. Terdapat 7 Kereta Api Jarak Jauh yang kembali dioperasikan oleh KAI pada akhir pekan dan tanggal tertentu di bulan Agustus setelah sebelumnya Kereta Api tersebut dihentikan sementara operasionalnya, Selasa (4/8/20). PT Kereta Api Indonesia menambahkan perjalanan Kereta Api di Bulan Agustus berupa 7 Kereta Api Jarak Jauh yang terdiri dari KA Harina (Bandung - Surabaya Pasar Turi pp), KA Senja Utama Solo (Solo Balapan - Pasar Senen), KA Mataram (Pasar Senen - Solo Balapan), KA Matarmaja (Pasar Senen - Malang pp), KA Pasundan (Bandung Kiaracondong - Surabaya Gubeng pp), KA Wijayakusuma (Cilacap - Ketapang pp) dan KA Sawunggalih (Pasar Senen - Kutoarjo pp). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan sampai saat ini belum ada perubahan jadwal operasional menyusul PSBB total yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Tribunnews.com, Kamis (10/9/2020).

"Saat ini perjalanan Kereta Api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional. Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan," kata Joni.

KAI akan melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait setelah ditetapkan kembali aturan PSBB.

Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Baca: PSBB DKI Jakarta, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan dan Jam Operasi Angkutan Umum Dibatasi

Termasuk apakah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta akan kembali diberlakukan atau tidak sebagai syarat naik KA Jarak Jauh.

"Kami terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk pengaturan transportasi kereta api pada saat PSBB yang kembali diterapkan di DKI Jakarta," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Joni menambahkan KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di masa new normal diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari hasil PCR (berlaku 7 hari) atau rapid test (berlaku 3 hari).

Penumpang KA juga harus membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi.

Sementara untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI.

Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas