Komplotan Maling Motor Kelas Kakap, 6 Tahun Beraksi Curi 1.080 Motor, Keuntungan Capai Rp 2 Miliar
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka sudah beraksi selama enam tahun, mencuri 1.080 motor.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap komplotan maling motor "kelas kakap"
Komplotan ini digawangi oleh dua pelaku yakni RA (25) dan RD (30).
Mereka beraksi lintas provinsi, ribuan motor berhasil digasak.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka sudah beraksi selama enam tahun.
Khusus di Kabupaten Tangerang mereka menggasak 1.080 motor di Kabupaten Tangerang.
Dalam sehari, lanjutnya, para tersangka sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga sepeda motor.
Sebulan, rata-rata mereka berhasil mencuri 15 sepeda motor.
"Para tersangka sudah enam tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," kata Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
Ade menjelaskan tersangka RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama.
RD telah bebas pada tujuh tahun lalu.
Usai bebas, RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Bersama RA, keduanya beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.
Tangan dingin, dalam tiga detik motor bisa dicuri
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga detik.
Mereka merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.
"Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman," ujar Ade.
Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan.
Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan
Ade juga mengimbau masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.
"Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian," terang Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
"Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain," pungkas Ade. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)