Pemprov DKI Jakarta Diminta Tegas Berlakukan PSBB, Termasuk Penerapan Sanksi
pemerintah provinsi DKI Jakarta tegas dalam memberlakukan PSBB, termasuk dalam menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi.
Anggota DPR RI fraksi PKS Mulyanto meminta, pemerintah provinsi DKI Jakarta tegas dalam memberlakukan PSBB, termasuk dalam menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
"Pemerintah harus cermat dan tegas dalam pemberlakuan PSBB kembali ini. Termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Kamis (10/9/2020).
Mulyanto mengingatkan, pemprov DKI harus mengevaluasi secara terintegrasi pengalaman penerapan PSBB saat di awal pandemi, untuk mengetahui pada titik mana kelemahannya.
"Dari sebaran secara teritorial serta munculnya klaster-klaster baru akan dapat diketahui, penyebab utama mengapa kasus covid-19 ini masih terus naik," ujarnya.
Baca: Jakarta PSBB Mulai 14 September, Presiden Jokowi Kembali Rapat Virtual
Lebih lanjut, Mulyanto menekankan pentingnya kesadaran bahwa aspek kesehatan itu nomor satu, setelah itu aspek ekonomi.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa menggerakkan ekonomi rakyat, sementara keselamatan rakyat diabaikan.
"Menjaga dan mengelola keseimbangan dua aspek utama ini melalui berbagai intervensi dan insentif pemerintah menjadi sangat penting, agar kita bisa mengerem laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat melihat angka pertambahan kasus positif di Ibukota.
Keputusan menarik rem darurat ini diambil setelah dilakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dengan kata lain, Anies akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun lebih ketat dari PSBB sebelum masa transisi.
Menurutnya jika pembatasan secara ketat tidak dilakukan maka situasi akan semakin mengkhawatirkan dengan penuhnya kapasitas rumah sakit.
"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," kata dia.
Anies mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tanggal 14 September mendatang.
"Tidak ada pilihan bagi jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin," tandasnya.